Penyaluran BLT-DD di Desa Pantai Kuansing dari Rumah ke Rumah

Kamis, 21 Mei 2020 20:17 WIB
Kasmalinda
penyaluran-bltdd-di-desa-pantai-kuansing-dari-rumah-ke-rumahKepala Desa Pantai, Thamrin menyerahkan langsung BLT-DD kepada warga lanjut usia/ISTIMEWA

PANTAI, POTRETNEWS.com — Proses penyaluran bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD) di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dilakukan dengan cara berbeda, Kamis (21/5/2020). Petugas mendatangi dari rumah ke rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang jumlahnya 107 kepala keluarga (KK).

Namun sebelum menyambangi rumah warga, dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Kepala Desa Pantai, Thamrin yang disaksikan Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Bhabinkamtibmas, babinsa, Pendamping Desa pemberdayaan (PDP) Kecamatan Kuantan Mudik, Bujang Indra, serta tokoh masyarakat.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/21052020/potretnewscom_5bmvb_1857.jpgKepala Desa Pantai, Thamrin menyerahkan langsung BLT-DD kepada warga lanjut usia/ISTIMEWA

Thamrin mengatakan, pembagian BLT tahap pertama ini sengaja dari rumah ke rumah untuk memudahkan penerima itu sendiri. Sekaligus, untuk menghindari perkumpulan dengan banyak orang sebagaimana imbauan pemerintah demi memutus mata rantai virus corona atau Covid-19.

Dalam sambutan sebelum menyerahkan bantuan, Thamrin mengimbau agar dana BLT-DD dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya terutama untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/21052020/potretnewscom_4gu4z_1861.jpgKepala Desa Pantai, Thamrin (kanan) menyerahkan langsung BLT-DD kepada warga lanjut usia/ISTIMEWA

”Bantuan ini patut disyukuri, apalagi saat ini wabah corona melanda negara kita. Semoga BLT dari dana desa bermanfaat untuk membantu mengatasi kebutuhan Bapak dan Ibu,” tuturnya, sembari menyebut bahwa penyerahan BLT-DD tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Bujang Indra didampingi Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) mengingatkan perangkat desa dampingannya agar mengikuti aturan penyaluran BLT sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga per bulan selama tiga bulan.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/21052020/potretnewscom_zjm3n_1859.jpgWarga lanjut usia penerima BLT-DD menandatangani tanda terima/ISTIMEWA

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

https://www.potretnews.com/assets/imgbank/21052020/potretnewscom_c83vd_1860.jpgWarga lanjut usia penerima BLT-DD dipasangkan masker oleh perangkat desa/ISTIMEWA

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww