Home > Berita > Rohil

Tiga Tersangka Korupsi Kerja Sama Media Sekretariat DPRD Rokan Hilir Dijebloskan ke Penjara

Tiga Tersangka Korupsi Kerja Sama Media Sekretariat DPRD Rokan Hilir Dijebloskan ke Penjara

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 19 Mei 2020 21:31 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Berkas kasus dugaan korupsi dana kerja sama media di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, tahun 2016-2017 telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik Tipikor pada Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hilir, Riau, melakukan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan negeri (kejari) setempat, Selasa (19/5/2020).

Ketiga tersangka yang langsung dijebloskan ke tahanan itu berinisial SA selaku mantan Sekwan DPRD Rohil, MZ selaku pejabat pengadaan dan ROJ yang merupakan bendahara.

”Hari ini penyidik polres melimpahkan tiga Tersangka ke kami. Pelimpahan para tersangka ini, dalam rangka tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil, Herlina Samosir SH dihubungi dari Pekanbaru.

Dia mengatakan proses tahap II itu dilakukan setelah pihaknya meneliti berkas yang disusun oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil. Dalam penelitian itu, berkas perkara para tersangka pun dinyatakan lengkap.

”P-21 (berkas dinyatakan lengkap) sejak beberapa minggu yang lalu. Karena pandemi Covid-19,Tahap II-nya baru sekarang dilakukan," terangnya, seperti dilansir Antara.

Setelah para tersangka dilimpahkan ke JPU, dilanjutkan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Siak ini, pihaknya selanjutnya menyusun isi dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut. Terhadap para tersangka, tetap dalam tahanan. ”Dakwaan langsung kami susun sebelum dilimpahkan ke Pengadilan (Tipikor Pekanbaru)," lanjutnya.

”Terhadap ketiga tersangka, tetap kami lakukan penahanan. Para tersangka kami titipkan di sel tahanan Polres Rohil," sambungnya.

Untuk diketahui, dalam dugaan korupsi ini, akibat perbuatan ketiga tersangka itu negara dirugikan sebanyak Rp1,6 miliar. Adapun peran ketiga tersangka yakni, SA selaku penanggung jawab semua kegiatan kerja sama dengan media, MZ selaku PPTK kegiatan, dan ROJ berperan sebagai penanggung jawab pengeluaran uang untuk kerjasama dengan media. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww