Home > Berita > Inhil

Cegah Penyebaran Corona, Gugus Tugas Covid-19 Inhil Terapkan Peraturan Larangan Mudik Lebaran

Jum'at, 24 April 2020 20:16 WIB
Redaksi
cegah-penyebaran-corona-gugus-tugas-covid19-inhil-terapkan-peraturan-larangan-mudik-lebaranSuasana rapat Gugus Tugas Covid-19 Inhil.

TEMBILAHAN, POTRETNEWS.com — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menerapkan peraturan larangan mudik Lebaran tahun 2020.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Trio Beni Putra membenarkan adanya larangan mudik bagi masyarakat untuk Lebaran tahun ini. ”Iya, betul. Masyarakat dilarang mudik untuk Lebaran tahun ini," kata Trio melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).

Dia menjelaskan, larangan mudik berlaku, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) guna mencegah penyebaran virus corona. Kementerian Perhubungan telah menindaklanjuti instruksi presiden dengan menyusun peraturan menteri tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Permenhub itu, diungkapkan Trio, meliputi jenis transportasi darat hingga laut. Tak terkecuali kendaraan pribadi. ”Permenhub itu berlaku sejak hari ini. Efektifnya besok karena hari ini kita persiapan. Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor,” jelas Trio.

Trio mengatakan, dalam Permenhub diatur kendaraan transportasi tak diperkenankan keluar-masuk zona merah penyebaran virus Corona. Selain itu, mencakup wilayah yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

”Dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah PSBB atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar," tutur Trio menjabarkan.

Selanjutnya, kata Trio melanjutkan, peraturan larangan mudik mengatur tentang larangan mudik yang dilakukam antar atau lintas kabupaten dan kota. Peraturan tersebut, tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang melakukan mudik di dalam satu Kabupaten.

”Masyarakat yang mudik antar atau lintas desa, lurah maupun kecamatan tidak dilarang. Selama masih berada di dalam satu Kabupaten," tutur Trio.

Lebih lanjut, dikemukakan Trio, menanggapi peraturan larangan mudik ini, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil akan mendirikan pos jaga guna menghambat warga yang membandel. Pos-pos tersebut akan disiagakan di beberapa titik, khususnya pada kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan daerah lainnya, seperti Guntung, Selensen, Keritang, Kempas, Pulau Kijang dan sebagainya.

”Kita akan turun bersama pihak kepolisian. Kapolres Inhil juga sudah menegaskan tentang pelaksanaan larangan mudik. Ini komitmen bersama mencegah penyebaran Covid-19,” demikian Trio Beni Putra. (adv/diskominfops inhil)

Kategori : Inhil, Pemerintahan
wwwwww