Home > Berita > Riau

Bos Duta Palma Group yang Ditahan KPK Terkait Alih Fungsi Hutan Riau Tahun 2014 Ternyata Baru Keluar dari Penjara

Bos Duta Palma Group yang Ditahan KPK Terkait Alih Fungsi Hutan Riau Tahun 2014 Ternyata Baru Keluar dari Penjara

Ilustrasi. (BISNIS.com)

Senin, 06 April 2020 11:05 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahad (5/4/2020) kemarin resmi menahan Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014, Suheri Terta (STR).

Tersangka kasus dugaan terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan RI tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK Kavling C1.

”Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 April 2020 sampai dengan 24 April 2020. Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Dikatakan Ali, tersangka Suheri Terta telah melengkapi Berita Acara Penahanan pada Jumat, 3 April 2020. Sebelum ditahan KPK, Suheri Terta sempat dipenjara di Rutan Pekanbaru selama setahun terkait perkara pembakaran hutan di Kabupaten Pelalawan.

"Sebelumnya, tersangka STR telah menjalani hukuman penjara selama 1 (satu) tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan dan hukuman berakhir pada tanggal 5 April 2020," ujar Ali.

Dari informasi yang diterima KPK, Suheri Terta sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak tahun 2015. Suheri Terta berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada tahun 2019.

"Dan sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen PAS, penahanan dipindahkan ke rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK," katanya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun 2014. Selain itu, KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Perkara ini bermula ketika mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyerahkan Surat Keputusan Menteri tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulhas‎ membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui Pemda. Annas pun memerintahkan SKPD untuk menelaah kawasan hutan.

Kemudian, tersangka Suheri Terta mengirimkan surat kepada Annas untuk mengakomodir perizinan lahan perkebunan milik PT Duta Palma Group‎ yang diantaranya untuk lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, dan PT Seberida Subur di daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Annas Maamun kemudian meminta anak buahnya agar permohonan tersebut dibantu dengan membuat disposisi yang isinya memerintahkan Wagub Riau, untuk melakukan rapat bersama. Kemudian, terjadilah pertemuan antara dua tersangka dengan Gulat Medali Emas Manurung untuk membahas permintaan PT Duta Palma Group.

Selanjutnya, Surya Darmadi disinyalir menjanjikan ‎fee sebesar Rp8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan. Terjadilah pemberian uang Rp3 miliar dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta. ***

Berita ini telah terbit di okezone.com dengan judul ”Baru Keluar Penjara, KPK Tahan Petinggi Duta Palma Group”

Editor:
A Roni

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww