Estate Manager PT SSS Dituntut 3,6 Tahun Penjara dalam Perkara Karhutla di Pelalawan

Estate Manager PT SSS Dituntut 3,6 Tahun Penjara dalam Perkara Karhutla di Pelalawan

Suasana sidang karhutla melalui telekonferensi, Selasa (31/3/2020).

Rabu, 01 April 2020 10:31 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri Pelalawan di Pangkalankerinci, Riau, menggelar sidang tuntutan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2019 dengan terdakwa Alwi Harahap, Pjs Estate Manager PT SSS, Selasa (31/3/2020). Melalui telekonferensi,  persidangan dengan majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Setyawan SH MH, beranggotakan Nurrahmi SH dan Joko Sucipto SH MH, berjalan lancar.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, menuntut terdakwa 3 tahun 6 bulan penjara seřta subsider membayar denda Rp3 miliar.

Jika tidak dibayar, diganti dengan penjara 6 bulan dan membayar biaya perkara Rp5.000, dengan alasan fakta persidangan terbukti perbuatan terdakwa merusak baku mutu air tanah dan udara.

JPU Rahmat Hidayat dalam tuntutannya menerangkan bahwa berdasarkan fakta di persidangan baik keterangan saksi dan terdakwa sendiri bahwa Alwi Harahap telah berusaha memadamkàn api sampai tuntas. Akan tetapi atas akibat kelalaiannya yang menyebabkan rusaknya baku mutu air tanah dan udara maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan atas kelalaiannya tersebut.

Sesuai dengan Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup terdakwa dijerat dengan Pasal 98 ayat 1 yang berbunyi : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air udara ambien, air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat tahun dan paling lama sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah dan paling sedikit tiga miliar rupiah.

Berdasarkan hal di atas, kata dia, maka kami dari JPU meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp3 miliar subsider 6 bulan penjara serta membayar biaya perkara Rp5.000.

Sementara terdakwa Alwi Harahap yang berada di Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru ketika mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Pelalawan saat ditanya majelis hakim lewat telepon konferensi mengatakan, untuk pembelaan dia menyerahkan kepada penasihat hukumnya.

Mahfuzhat SH MH, penasihat hukum terdakwa dalam persidangan menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada 14 April 2020, sementara untuk duplik terdakwa tidak akan melakukan.

Ketua Majelis Hakim PN Pelalawan Bambang Setyawan di akhir persidangan menyampaikan penundaan sidang terhadap terdakwa Alwi sampai Selasa 14 April 2020.

Untuk diketahui, udara ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, mahluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww