KPK Kepemimpinan Firli Bahuri Setop Penyelidikan 36 Kasus dan Sudah Terbit SP3-nya

KPK Kepemimpinan Firli Bahuri Setop Penyelidikan 36 Kasus dan Sudah Terbit SP3-nya

Ilustrasi. (INTERNET)

Jum'at, 21 Februari 2020 08:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dipimpin Firli Bahuri sudah menghentikan proses penyelidikan 36 kasus dan menerbitkan 21 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ini berdasarkan data sejak Firli Bahuri dkk mulai menjabat sebagai pimpinan KPK pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.

”Perkara yang sudah henti lidik, kasus penyelidikan diterbitkan SPPP = 36 kasus," demikian tertulis dalam data dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum Tahun 2020 yang diterima CNNIndonesia.com dan sudah dikonfirmasi oleh sumber internal KPK, Kamis (20/2/2020).

Dalam jangka waktu yang sama, dokumen itu juga menyatakan ada 21 SPDP yang diteken Firli dkk. Dua kasus yang naik ke tahap penyidikan dilimpahkan ke unit Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Ketika dikonfirmasi mengenai data ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri belum bisa memberikan konfirmasinya.

”Tunggu sebentar, nanti kami tanggapi," kata dia kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/2). Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR beberapa waktu lalu KPK mengungkapkan bakal mengevaluasi 366 perkara yang berada di tahap penyelidikan.

Evaluasi tersebut akan menyimpulkan apakah perkara itu dapat ditindaklanjuti atau tidak. Jumlah perkara itu merupakan data dari 2008 sampai 2020. Ali menjelaskan penghentian penanganan perkara di tahap penyelidikan memang diatur dalam UU KPK lama, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

”Tapi UU lama memang ketika penyelidikan dan tidak ditemukan peristiwa, dan bukti permulaan tidak ada atau tidak ditemukan, maka tentunya dihentikan. Maksudnya gitu," kata dia.

Sementara, mengacu kepada UU KPK baru, yakni UU 19 Tahun 2019, diatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. ***

Berita ini telah terbit di cnnindonesia.com dengan judul ”Data Internal: KPK Era Firli Setop Penyelidikan 36 Kasus”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww