Home > Berita > Rohil

Selundupkan 10 Kg Narkoba dari Malaysia Lewat Pelabuhan Panipahan Rohil, Dua Pria Dihukum Masing-Masing 12 Tahun Penjara

Selundupkan 10 Kg Narkoba dari Malaysia Lewat Pelabuhan Panipahan Rohil, Dua Pria Dihukum Masing-Masing 12 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penyelundupan 10 kg sabu menjalani sidang putusan, Senin (17/2/2020). (KITAKINI.news)

Selasa, 18 Februari 2020 05:30 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa terkait kasus penyeludupan 10 Kg sabu dari Malaysia.

Hukuman tersebut dibacakan Hakim Ketua Syafril Batubara dalam sidang putusan di ruang Cakra 6, Senin (17/2/2020).

Selain divonis 12 tahun penjara, ketiga terdakwa itu juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara. Ketiga terdakwa itu diantaranya, Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51), Zulauni alias Zul (42) dan Julparly alias Padly (31).

”Dengan ini mengadili para terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.

Vonis hukuman ketiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irma Hasibuan. Dalam nota tuntutannya jaksa menuntut ketiganya dengan hukuman 19 tahun penjara denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Usai vonis hukuman dibacakan majelis hakim, JPU Irma Hasibuan menyatakan banding. Dia berpendapat bahwa putusan hukum ketiga terdakwa belum mencapai keadilan.

”Kita menyatakan banding, karena putusan hukum dari majelis hakim belum adil. Tapi kita masih melihat arahan pimpinan terlebih dahulu,” ujarnya saat ditemui wartawan usai sidang.

Sementara itu mendengar vonis hukuman tersebut, ketiga terdakwa memiliki respons berbeda-beda. Meski terdakwa Zaulani alias Zul (42) mengaku menerima vonis tersebut, namun dua terdakwa lain diantaranya Zainal Abidin Hasibuan alias Ucok (51) dan Julparly alias Padly (31) menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Soalnya, ketiganya membawa narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (gram) berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Sebelumnya JPU, Irma mengungkapkan penyeludupan 10 kg sabu itu dikemas dalam plastik kuning yang disimpan dalam 2 buah ember cat oli berukuran 25 kg.

Sabu itu diletakkan di belakang kapal dan dibawa dari Port Klang Malaysia menuju Indonesia dengan tujuan Kota Medan melalui pelabuhan kecil, Panipahan, Rokan Hilir, Riau.

”Pada Hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 sekira pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau, Zainal dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Iqbal (DPO) dan menyuruh terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Portklang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan, Riau. Terdakwa menyetujui dan Iqbal (DPO) lalu mengatakan apabila sabu tersebut telah sampai tujuan dan sudah diserahkan kepada pembeli maka terdakwa akan mendapatkan upah senilai Rp 200.000.00 (dua ratus juta rupiah),” sebut Irma.

Tersangka Iqbal (DPO) kemudian memberikan uang sebesar RM 10.00 kepada terdakwa sebagai biaya perjalanan bersama Julparly dari pelabuhan Jeti Asa Niaga Portklang Malaysia melalui laut. Pada Senin (27/05/2019) terdakwa Zainal dan Juparly sampai di Medan untuk transaksi dengan Zaulani.

Pihak kepolisian kemudian menangkap terdakwa Zailani dan Zulauni Alias Zul. Polisi menyita barang bukti berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna kuning. Plastik itu bertuliskan guanyiwang yang tersimpan dalam tas ransel warna cokelat.

Polisi juga menyita 1 unit handphone, merek Vivo warna hitam Selanjutnya atas keterangan terdakwa Zailani, polisi lalu menangkap terdakwa Juparly Nasution alias Padly di Medan, karena dia juga terlibat. ***

Berita ini telah terbit di kitakini.news dengan judul ”Tiga Terdakwa Penyeludupan 10 Kg Sabu Dihukum 12 Tahun Penjara”

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww