Home > Berita > Siak

Kedapatan Bawa Narkoba Saat Melintas di Jalan Sri Paduka Perawang, Linda Kini Mendekam di Penjara

Kedapatan Bawa Narkoba Saat Melintas di Jalan Sri Paduka Perawang, Linda Kini Mendekam di Penjara

Linda beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Siak.

Selasa, 14 Januari 2020 15:41 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Seorang wanita berusia 30 tahun, Linda ditangkap polisi di Jalan Sri Paduka, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Perempuan pengangguran ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Paur Humas Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga mengatakan polisi menyita empat paket sabu siap edar di tangan Linda. Kepada petugas, Linda mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari temannya.

”Linda dan dua teman laki-lakinya, Jasril (25) dan Kiki (25) ditangkap terpisah Senin (13/1/2020). Kedua temannya itu ditangkap di Jalan Jamsostek Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Barang bukti yang disita dari ketiganya total seberat 4,27 gram dalam bentu 16 paket yang akan diedarkan ke pembelinya," kata Dedek kepada potretnews.com, Selasa (14/1/2020).

Dedek menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa di Jalan Sri Paduka sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat info itu, personel Satnarkoba Polres Siak lakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap Linda yang saat itu tengah berada di lokasi.

”Sabu ditemukan di tangannya. Kemungkinan, waktu itu dia ingin transaksi. Kepada petugas dia mengaku narkoba itu diperolehnya dari kedua laki-laki warga Perawang,” ujarnya.

Saat diinterogasi, kepada petugas Linda juga mengaku, dia menjadi pengedar barang haram tersebut karena terhimpit ekonomi. Atas perbuatannya, Linda dan kedua teman laki-lakinya, disangkakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww