Home > Berita > Riau

Hanya Tersisa 77 Ekor Harimau Sumatera di Riau

Hanya Tersisa 77 Ekor Harimau Sumatera di Riau

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 09 Januari 2020 12:26 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Populasi harimau sumatera (Panthera Tigris) di Riau, terancam. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Riau mencatat, hanya tersisa 77 ekor di wilayah ini.

Jumlah itu masih harus diuji dengan adanya pemburuan ilegal dan banyaknya jerat yang dipasang oleh masyarakat di habitatnya.

”Berdasarkan data 2019, di Provinsi Riau ada 77 ekor Harimau Sumatera. Disisi lain ada ancaman dari pemburuan satwa dilindungi dan pemasangan jerat, disamping deforestasi hutan dan peralihan kawasan hutan menjadi kebun sawit,” kata Kepala Bidang Teknis BKSDA Provinsi Riau Mahfud, Kamis, (9/1/2020).

Mahfud menjelaskan, harimau sumatera saat ini merupakan spesies kunci (spesies yang menjadi ikon daerah, red) yang harus benar-benar dilindungi agar tidak punah. Pihak BKSDA dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga telah melakukan berbagai upaya proteksi untuk menjaga kelestarian satwa tersebut.

”Bersama KLHK kita berharap dalam 5 tahun populasi harimau ini meningkat 25 persen. Untuk itu kita melakukan upaya proteksi, seperti menjaga kantong-kantong (tempat tinggal, red) harimau yang jumlahnya ada 10 lagi di Riau, kita juga bersama dengan pemangku kawasan hutan produksi, hutan produksi terbatas, hutan konservasi, hutan lindung, dan dinas pemerintahan daerah. Kemudian kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan operasi pembersihan jerat," paparnya.

Mahfud menggugah masyarakat menyadari betapa pentingnya menjaga dan melestarikan kehidupan satwa, terutama yang dilindungi. Masyarakat harus memahami bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang dampaknya akan ditanggung bersama.

”Perlu diketahui bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di pasal 40, setiap orang yang sengaja melakukan tindakan yang mengancam keberadaan hewan dilindungi bisa dikenakan penjara maksimal 5 tahun dan denda paling besar Rp100 juta,” pungkasnya. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Jumlah Harimau Sumatera Hanya Tersisa 77 Ekor di Riau"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Umum
wwwwww