Harimau Riau Disetrum hingga Tewas; Hingga Tertangkap Tersangka Mengaku Belum Terima Duit Hasil Jual Kulit Rp25 Juta

Harimau Riau Disetrum hingga Tewas; Hingga Tertangkap Tersangka Mengaku Belum Terima Duit Hasil Jual Kulit Rp25 Juta

Tersangka pembunuh harimau di Pelalawan. (DETIK.com)

Rabu, 11 Desember 2019 12:18 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Pria berinisial MY (49) tersangka pembunuh dua harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) mengaku menyesal atas perbuatannya. MY kini ditahan pihak Gakkum KLHK Wilayah II Sumatera.

Penyesalan selalu datang terlambat. Pepatah ini yang cocok buat MY eksekutor pembunuhan dua harimau yang dikuliti. Pria paruh baya ini tergiur dengan kabar bahwa harimau harganya mahal.

Warga Kecamatan Telukmeranti Kabupaten Pelalawan ini lantas mensiasati bagaimana caranya mendapatkan harimau. Di perladangannya di Desa Pulaumuda, Telukmeranti dia pasang jerat setrum listrik dengan bermodalkan genset. Dua harimau berhasil dia dapatkan di Mei dan Oktober 2019. Keduanya dia kuliti untuk dijual.

”Tergiur kabar bahwa kulit harimau mahal dijual menjadi alasan baginya untuk memasang jerat. Walau dalilnya tetap untuk jerat babi,” kata Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum Wikayah II Sumatera di Pekanbaru, Syufriadi, Rabu (11/12/2019).

Di hadapan penyidik, sambung Syufriadi, terangka MY mengaku menyesali atas perbuatannya. Ternyata berbisnis kulit harimau tidak semudah yang dia bayangkan. Pada kulit harimau pertama yang dia bunuh pada Mei 2019, dia dijanjikan akan menerima bayaran Rp25 juta.

”Tapi katanya, setelah kulit harimau diberikan ke seseorang, hingga dia tertangkap uang Rp25 juta belum dibayar,” sebut Syufriadi. Untuk kulit harimau yang disita Gakkum KLHK di Riau, sambung Syufriadi, belum laku terjual. Ini karena bagian kaki harimau ada kulit yang terbakar bekas setrum listrik.

”Tapi tulang harimaunya sudah dijual melalui bantuan jaringan mafia perdagangan satwa dua rekannya tersangka SS (44) dan TS (42). Harga tulang harimau Rp18 juta," ungkap Syufriadi.

Masih menurut Syufriadi, tersangka MY sebelum tertangkap mengaku telah berulang kali dinasihati sejumlah rekannya agar tidak membunuh harimau satwa yang dilindungi.

”Setelah tertangkap, baru dia mengaku menyesali perbuatannya. Bentuk penyesalannya, alat setrum seperti kawat dan generator sudah dia buang ke sungai. Pengakuan dia seperti itu,” tutur Syufriadi.

Sebagaimana diketahui, tim gabungan Gakkum KLHK dan Polda Riau awalnya mengamankan 5 orang dalam kasus perburuan satwa liar ini, pada Sabru (7/12). Dari hasil pemeriksan yang dilakukan tim PPNS, hanya tiga orang yang terlibat dalam kasus ini.

MY berperan sebagai eksekutor, SS dan TS berperan sebagai perantara menjual tulang harimau ke Sumatera Barat ( Sumbar). Barang bukti yang diamankan, satu lembar kulit harimau dan 4 janin harimau yang sudah diawetkan. ***

Berita ini telah terbit di detik.com dengan judul "Bunuh 2 Harimau di Riau, Tersangka MY Menyesal"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww