Tulang Harimau di Riau Juga Dijual Rp18 Juta

Tulang Harimau di Riau Juga Dijual Rp18 Juta

Tengkorak dan tulang harimau. Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (KOMPAS.com)

Selasa, 10 Desember 2019 16:49 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com —Tim gabungan Gakkum Kementerian LHK dan Polda Riau menangkap komplotan pemburu harimau liar; MY, SS, dan TS. Para tersangka mengaku telah menjual tulang harimau seharga Rp18 juta.

”Dalam kasus ini, kita mengamankan barang bukti berupa 4 ekor janin harimau dan satu kulit harimau dewasa. Tulang dari harimau tersebut telah mereka jual seharga Rp18 juta,” kata Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera KLHK Alfian Hardiman, Selasa (10/12/2019).

Alfian menjelaskan, dalam kasus ini, peran tersangka MY adalah eksekutor yang menguliti dua ekor harimau. Harimau pertama dia kuliti pada Mei 2019 yang telah dijual kulitnya seharga Rp 25 juta.

Pada Oktober 20019, harimau yang dia bunuh dengan cara memasang setrum listrik di perladangannya di Desa Pulaumuda, Kecamatan Telukmeranti, Kabupaten Pelalawan.

Harimau dibunuh dengan kondisi bunting dengan 4 janinnya yang telah diawetkan. Masih menurut Alfian, setelah membunuh harimau pertama, tersangka MY kembali melakukan pembunuhan kedua di Oktober 2009. Kulit harimau belum sempat dijual yang kini disita Gakkum KLHK. Dia menguliti harimau kedua setelah terkena setrum di kebun sawitnya.

”Tetapi tulang harimau sudah dia jual melalui peran tersangka SS dan TS yang menghubungkan penampung di Sumatera Barat (Sumbar). Tulang belulang harimau mereka jual seharga Rp18 juta,” pungkas Alfian. ***

Berita ini telah terbit di detik.com dengan judul "Komplotan Pemburu Juga Jual Tulang Harimau Rp 18 Juta"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww