Home > Berita > Rohul

”Rapor Merah” Kejari Rokan Hulu karena Tak Pernah Tangani Kasus Korupsi

”Rapor Merah” Kejari Rokan Hulu karena Tak Pernah Tangani Kasus Korupsi

Ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 10 Desember 2019 15:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tahun 2019 telah mengusut 22 kasus atau penyidikan. Jumlah itu termasuk 6 kasus yang ditangani Pidana Khusus Kejati Riau.

”Sedangkan penuntutan, hasil penyidikan dari Kejati Riau ada 8 perkara korupsi. Kemudian penyidikan dari Polda Riau 6 perkara,” sebut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Asasi SH.

Berikutnya dalam tahapan eksekusi atau berkekuatan hukum tetap, Kejati Riau ada 38 perkara korupsi. Berikutnya ada 4 perkara tindak pidana ekonomi.

Dalam menangani korupsi, Hilman menyebut ada perkara yang dihentikan saat penyidikan atau ditutup saat penyelidikan. Hal ini wajar dilakukan jika memang tidak ditemukan unsur merugikan negara.

”Mengusut korupsi itu bukan tidak tendensius, kalau tidak ditemukan unsur dihentikan. Itu untuk keadilan agar tidak menghukum orang yang tak bersalah," tegasnya.

Hilman menyebut semua kejari di Riau menangani perkara korupsi. Namun ada satu kejari, yaitu Rokan Hulu yang absen meskipun sudah sering disupervisi.

Terkait ini, Hilman telah mengingatkan kejaksaan yang dipimpin Freddy Daniel Simanjuntak SH itu. ”Kita sudah bersurat mengingatkan kalau tidak ada produk. Sudah dua kali,” ungkap Hilman. ***

Berita ini telah terbit di liputan6.com dengan judul "Duh, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww