Home > Berita > Riau

28 ASN di Riau Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2019

28 ASN di Riau Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2019

Ilustrasi. (BERITAGAR.id)

Selasa, 10 Desember 2019 11:08 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Beberapa tahun belakangan ini Provinsi Riau masuk dalam daerah supervisi KPK. Hal itu disebabkan karena perbuatan korupsi sejumlah pejabat dan kalangan swasta.

Sebagaimana diketahui, sejumlah kepala daerah, mulai gubernur, bupati hingga aparatur sipil negara (ASN) tingkat rendah tak luput dari kasus korupsi.

Bahkan tahun ini, ada sejumlah kepala daerah di Bengkalis Kota Dumai berstatus tersangka. Komitmen perubahan selalu didengungkan sejumlah instansi agar terbebas dari perbuatan merugikan negara itu.

Namun, yang namanya manusia selalu tergoda dengan pundi-pundi uang hingga terjerumus dalam pusaran korupsi. Tahun ini, ada 28 ASN di pemerintahan provinsi serta kabupaten dan kota tersandung korupsi. Sebagian besar di antaranya sudah dibui dan sisanya masih penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran.

”Kalau non-ASN ada 18 orang dalam tahun ini," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Asasi SH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Muspidauan SH kepada wartawan usai Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Menurut Hilman, ASN dan swasta dalam perbuatan korupsi saling berkaitan. Oleh karena itu, dia meminta ASN berhenti korupsi dan swasta berhenti memengaruhi agar ASN korupsi.

”Atau sebaliknya karena kalau masih ada akan ditindaklanjuti. Mungkin hari ini tidak ketahuan, tapi esok atau kapan hari bisa tercium," pungkas Hilman. ***

Berita ini telah terbit di liputan6.com dengan judul "Duh, 28 ASN di Riau Tersandung Kasus Korupsi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww