Home > Berita > Dumai

TKW yang Sedang Hamil 4 Bulan bersama 52 TKI Lainnya Dideportasi Pemerintah Malaysia Lewat Dumai

TKW yang Sedang Hamil 4 Bulan bersama 52 TKI Lainnya Dideportasi Pemerintah Malaysia Lewat Dumai

Puluhan TKI baru tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, setelah dideportasi dari Malaysia, Selasa (3/12/2019). (ANTARA)

Rabu, 04 Desember 2019 13:50 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang sedang hamil 4 bulan dideportasi pemerintah Malaysia melalui Kota Dumai, Provinsi Riau. Wanita tadi dipulangkan secara paksa bersama 53 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lainnya. Koordinator Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Dumai, Humisar Saktipan Viktor Siregar mengatakan, TKI tersebut mayoritas berasal dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Malaysia mendeportasi mereka dengan kapal feri dari rumah detensi imigrasi Depot Lenggeng, Negeri Sembilan, Malaysia, dan tiba di Pelabuhan Dumai pada Selasa (3/12/2019).

”Yang dideportasi kebanyakan dari mereka pekerja yang bermasalah, atau dalam istilah pemerintah kita, pekerja migran Indonesia yang bermasalah. Mereka sudah jalani hukuman penjara, atau naik ke mahkamah istilah di Malaysia,” kata Humisar, Rabu (4/12/2019).

Humisar juga menjelaskan, 53 TKI tersebut terdiri dari 11 orang perempuan dan sisanya pria. Dua di antaranya pasangan suami isteri bernama Budi dan Cung Bui Tin, asal Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.

Cung Bui Tin dalam kondisi berbadan dua saat dideportasi, karena sedang hamil empat bulan. ”Satu orang dalam posisi hamil empat bulan,” kata Humisar.

Para TKI tersebut menjalani deportasi swadaya atas kemauan dan biaya sendiri maupun dari pihak keluarga pekerja di Indonesia. Setelah para TKI tiba di Tanah Air, mereka langsung dikumpulkan di kantor P4TKI Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

”Mereka sudah jalani hukuman penjara, dikembalikan ke Depot Imigrasi Lengging dan mereka yang memiliki biaya baru bisa dipulangkan ke Indonesia. Sebenarnya ada dua jalur, yakni dengan feri debarkasi ke Pelabuhan Dumai dan ada jalur udara ke Bandara Kualanamu, Sumut, dan Bandara Juanda, Surabaya,” bebernya.

Dia mengatakan para TKI ketika dideportasi tidak membawa harta benda dan paspor. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). ”Informasi dari para TKI, harta benda mereka sewaktu ditangkap rata-rata tidak dikembalikan, baik berupa barang maupun uang,” ucap Humisar.

Salah seorang TKI yang dideportasi, Cung Bui Tin (30), saat dihubungi via telepon mengaku baru lima bulan bekerja di Malaysia. Dia akhirnya ditangkap petugas Imigrasi karena tidak ada izin kerja. Dia dan suaminya bekerja sebagai pelayan di sebuah restoran di Bukit Jalil, daerah pinggiran Kota Kuala Lumpur, Malaysia.

”Kami baru lima bulan di Malaysia,” ujarnya. Perempuan itu mengaku kapok harus berurusan dengan imigrasi Malaysia. Sebab, di sana mereka harus menjalani proses hukuman selama satu bulan, termasuk dua minggu di penjara. Apalagi kondisinya sedang hamil saat dipenjara. Dia tidak ingin kembali lagi ke Malaysia. ”Gaklah. Urus anak saja,” pungkas Cung Bui Tin. ***

Berita ini telah terbit di inews.id dengan judul "53 TKI Bermasalah di Malaysia Dideportasi lewat Dumai, 1 Perempuan Hamil"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Umum
wwwwww