Kasus Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri Pangkalankerinci Segera Disidangkan

Kasus Dugaan Korupsi di Bank Riau Kepri Pangkalankerinci Segera Disidangkan

Kedua tersangka saat akan diserahkan JPU di Kejati Riau.

Rabu, 04 Desember 2019 18:29 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan korupsi kredit pemberian modal kerja pada Bank Riau Kepri (BRK) Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan disidangkan dalam waktu itu.

Hal itu seiring dengan telah diserahkannya berkas perkara mantan Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri (BRK) setempat, Faizal Syamri dan mantan Direktur PT Dona Warisman Bersaudara (DWB) yang berstatus sebagai tersangka, kepada jaksa penuntut umum (JPU)

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

”Berkasnya sudah P-21, makanya penyidik pidsus menyerahkan berkas perkara kedua tersangka FS dan Z serta barang bukti ke jaksa penuntut umum, agar JPU segera menyiapkan dakwaan terhadap kedua tersangka. Kami memprioritaskan pelimpahan perkara secepat mungkin ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Muspidauan, Rabu (4/12/2019).

Saat ini kedua tersangka, sudah ditahan di Rutan Sialangbungkuk. Untuk diketahui, penyimpangan pemberian kredit macet itu terjadi pada tahun 2017 lalu, yang mengakibatkan negara merugi hingga sebesar Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut diperoleh setelah BPK Riau melakukan audit dalam perkara ini. Sejauh ini, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp38 juta. Sehingga penyidik harus melakukan penyitaan terhadap aset Zurman, seorang yang menerima aliran dana kredit pada BRK Pangkalankerinci.

Adapun aset yang disita adalah sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalankerincikota, Kecamatan Pangkalankerinci, Pelalawan

Penyitaan yang dilakukan pada 13 September 2019 berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Terkait Dugaan Korupsi Pada Bank Riau Kepri Pangkalan Kerinci, Dua Mantan Pimpinan Perusahaan Segera Disidang"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww