Home > Berita > Siak

Tahun Depan Semua Kampung di Siak Wajib Gunakan Siskeudes Versi 2.0, Bupati: Yang Tak Ikut Aturan ”Digigit”

Tahun Depan Semua Kampung di Siak Wajib Gunakan Siskeudes Versi 2.0, Bupati: Yang Tak Ikut Aturan ”Digigit”

Bupati Siak Alfedri.

Selasa, 03 Desember 2019 17:45 WIB
Sahril Ramadana

SIAK, POTRETNEWS.com — Bupati Siak Alfedri mengingatkan kepada seluruh pemerintah kampung (desa) agar tahun depan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes) versi 2.0.2.

Pasalnya, aplikasi ini diyakini dapat membantu dalam hal pengelolaan keuangan.

"Tentunya aplikasi ini dapat memberikan rasa nyaman bagi pemerintahan kampung dalam mewujudkan akuntabilitas, partisipatif, dan transparan dalam pengelolaan keuangan," kata Alfedri kepada potretnews.com, Selasa (3/12/2019).

Menurutnya, aplikasi tadi telah mengakomodir seluruh regulasi keuangan desa, dan dirancang secara terintegrasi serta memiliki sistem pengendalian intern yang melekat dan efektif dalam menghasilkan informasi keuangan.

”Untuk itu saya ingatkan kepada seluruh penghulu kampung (kades) untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Tapi kalau dilanggar juga, terpaksa harus ’digigit’, bila perlu saya sendiri yang ’gigit’," ujarnya.

Oleh karena itu, Alfedri kembali menegaskan, tahun depan seluruh kampung wajib mengunakan aplikasi siskeudes. Dia menargetkan, bulan Februari 2020 aplikasi tersebut sudah digunakan dalam tata kelola keuangannya.

”Sebetulnya kita sudah memiliki aplikasi yang lama versi 1.0. Itu sudah sesuai dengan Pemendagri Nomor 6 Tahun 2014. Artinya, pemerintah desa diberikan peran yang luas untuk melaksanakan roda pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Alfedri. ***

Kategori : Siak, Pemerintahan
wwwwww