Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Pekan Depan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sungaisolok Pelalawan Dilimpahkan ke Pengadilan

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Pekan Depan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Sungaisolok Pelalawan Dilimpahkan ke Pengadilan

Ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 01 Desember 2019 20:45 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa (DD) Desa Sungaisolok, kecamatan Kualakampar, Pelalawan, Riau, akan dilimpahkan kejaksaan negeri (Kejari) setempat pada pekan depan.

Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017-2018 menjerat mantan Kepala Desa (Kades) Sungaisolok Abdul Haris dan bekas bendahara desa, Nurweli Repelita. Kedua tersangka saat ini telah mendekam di sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialangbungkuk Kota Pekanbaru.

”Sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan kedua tersangka. Setelah pelimpahan kita terima dari Polres Pelalawan,” kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, melalui Kasi Pidusus Andre Antonius, Ahad (1/12/2019).

Dia menerangkan, berkas perkara kedua tersangka berbeda atau split berdasarkan perannya masing-masing. Tersangka Abdul Haris sebagai pelaku utama dalam kasus rasuah ini dan tersangka Nurweli disangka turut bersama-sama.

Hal itu berdasarkan pelimpahan dari penyidik Tipikor Polres Pelalawan yang terlebih dahulu menyerahkan tersangka Abdul Harris dan kemudian berjalan satu bulan lebih melimpahkan tersangka Nurweli.

Dijelaskannya, pihaknya telah menyusun dan menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyidangkan perkara ini di pengadilan.

Jika berkas dakwaan yang disusun telah lengkap berdasarkan petunjuk pimpinan Kejari, kasus ini akan segera dibawa ke meja hijau.

”Target kita pekan depan akan kita limpahkan ke pengadilan. Kemarin kita hanya menunggu satu tersangka lagi dari Polres. Sekarang semua sudah diserahkan, jika sudah lengkap akan kita sidangkan,” tandas Andre.

Seperti diketahui, perkara ini awalnya disidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Pelalawan beberapa bulan lalu. Setelah mencium adanya indikasi korupsi dalam penggunaan APBDes Sungaisolok selama dua tahun, polisi melakukan serangkaian penyidikan dan ditingkatkan ditingkatkan penyidikan.

Penyidik menetapkan bekas Kades Abdul Haris sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kemudian menyusul mantan Bendahara Desa Nurweli ditetapkan sebagai tersangka dan dijeloskan ke sel tahanan.

Dari perhitungan kerugian negara yang timbul akibat korupsi dana desa tahun 2017-2018 ini mencapai Rp1,4 miliar lebih. ***

Berita ini telah terbit di pekanbaru.tribunnews.com dengan judul "Kasus Tipikor Dana Desa Sungai Solok Dilimpahkan ke Pengadilan Pekan Depan"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww