Rumah Bupati Lingga Alias Wello Digeledah KPK, Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Korupsi Seorang Bupati di Kalimantan

Rumah Bupati Lingga Alias Wello Digeledah KPK, Dikaitkan dengan Kasus Dugaan Korupsi Seorang Bupati di Kalimantan

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita. (POSKOTANEWS.com)

Kamis, 28 November 2019 01:15 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Lingga, Kepulauan Riau, Alias Wello, pada Rabu (27/11/2019).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi.

”Penggeledahan rumah Bupati Lingga untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap tambang Kotawaringin. Yang bersangkutan [Alias Wello] pernah diperiksa untuk mendalami perkara ini lebih lanjut dalam perannya sebagai pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/11/2019) malam.

Febri menjelaskan, penggeledahan berawal dari surat panggilan pemeriksaan saksi yang disampaikan ke alamat rumah Wello di Jakarta. Namun, tidak ada tindak lanjutnya.

”Ada surat yang kami sampaikan ke rumah Jakarta tidak ada orang. Maka, kami mendatangi rumah yang di Kepulauan Riau hari ini, sekaligus melakukan pencarian bukti di sana," imbuhnya.

KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus dugaan suap IUP di Kotawaringin Timur. Atas penerbitan IUP itu, KPK menduga Supian yang kini masih mejabat sebagai Bupati Kotawaringin Timur periode 2016-2021 telah merugikan negara hingga Rp5,8 triliun dan US$711 ribu (setara Rp9,9 miliar dengan asumsi kurs Rp14 ribu).

”Setara bila dibandingkan dengan kasus lain yang pernah ditangani KPK seperti KTP Elektronik [Rp2,3 triliun] dan BLBI [Rp4,58 triliun]," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut para ahli, perhitungan kerugian negara disebabkan dari hasil produksi yang diperoleh secara melawan hukum, kerusakan lingkungan hidup, dan kerugian hutan.

Dalam kasus ini, Supian Hadi diduga menerima satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 senilai Rp1,35 miliar, dan uang sebesar Rp500 juta.

Atas dugaan tersebut, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita ini telah terbit di cnnindonesia.com dengan judul "KPK Geledah Rumah Bupati Lingga Terkait Suap Tambang Kotim"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww