Tersangka Kasus Korupsi UP di DP2KBP3A Kuantan Singingi Tetap Meringkuk di Sel Penjara meski Sudah Ganti Kerugian Negara

Tersangka Kasus Korupsi UP di DP2KBP3A Kuantan Singingi Tetap Meringkuk di Sel Penjara meski Sudah Ganti Kerugian Negara

Dua tersangka kasus dugaan korupsi UP di DP2KBP3A Kuantan Singingi memasuki mobil kejaksaan setelah serah terima dari polres setempat. (TRIBUNNEWs.com)

Senin, 25 November 2019 20:36 WIB
TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan uang persediaan (UP) di Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dikirim ke Pekanbaru, Senin (25/11/2019). Dengan menggunakan rompi pink milik kejaksaan negeri (kejari) setempat, kedua tersangka langsung dibawa menuju Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru setelah serah terima dari polres.

”Kita menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi di DP2KBP3A dari Polres Kuansing," kata Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH melalui Kasi Pidsus M Gempa Awaljon, SH MH.

Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini yakni H Irwandi SSos MM yang merupakan Kadis P2KBP3A Kuansing dan Zulherman yang merupakan bendahara di dinas yang sama.

”Kita tahan untuk waktu 20 hari ke depan. Kita tunggu jadwal persidangan di Pekanbaru," kata Gempa. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap UP DP2KBP3A untuk anggaran 2017 sebesar Rp595 juta.

Kasus ini bermula kala pencairan dana UP pada 7 Juni 2017 lalu Rp1.046.700.600. UP tersebut dicairkan tersangka Zulherman selaku bendahara dinas secara bertahap.

Tahap pertama pada 7 Juni 2017 senilai Rp350 juta. Tahap II pada 9 Juni 2017 senilai Rp650 juta. Tahap III pada 12 Juni senilai Rp46,5 juta. Dari dana yang sudah dicairkan tersebut, kedua tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan seluruh dana. Walhasil, audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut ada kerugian negara sebesar Rp595.100.700.

Inilah awal mula dugaan kasus korupsi ini. Kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk keduanya.

”Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun sampai 20 tahun. Ada ancaman satu tahun sampai seumur hidup,” ucap Gempa. Dia mengungkapkan, sebenarnya, dua pejabat tersebut sudah mengembalikan kerugian negara, namun tetap diajukan ke meja hijau.

”Kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian negara. Tapi pengembalian kan tidak menghilangkan kasus korupsinya," tandas Gempa. ***

Berita ini telah terbit di pekanbaru.tribunnews.com dengan judul "Sudah Ganti Kerugian Negara,Dua Tersangka Korupsi di Kuansing Riau Tetap Meringkuk di Sel Penjara"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kuansing, Hukrim
wwwwww