Home > Berita > Riau

Seberangi Lautan di Malam Hari untuk Kelabui Petugas, Nakhoda Penyelundup Manusia di Bengkalis Hanya Diupah Rp1,5 Juta

Seberangi Lautan di Malam Hari untuk Kelabui Petugas, Nakhoda Penyelundup Manusia di Bengkalis Hanya Diupah Rp1,5 Juta

Pelaku penyelundupan TKI ilegal di Riau. (MERDEKA.com)

Jum'at, 22 November 2019 09:16 WIB
DUMAI, POTRETNEWS.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau menggagalkan aksi penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal, beberapa waktu lalu. Pelaku membawa kapal cepat atau speedboat menyeberangi lautan di malam hari untuk mengelabui petugas.

”Pelaku MS alias Nanang (25), sebagai pengangkut TKI ilegal diamankan tim ketika membawa 18 orang penumpang dari Pelabuhan Pork Dickson, Malaysia, menuju Indonesia," ujar ujar Direktur Polair Polda Riau Kombes Badaruddin, Kamis (21/11/2019).

Pelaku diupah Rp1,5 juta untuk sekali membawa para TKI itu dengan speedboat. Hingga akhirnya, aksi mereka ketahuan. Kapal motor itu diamankan Polair ketika melintas di Perairan Tanjungmedang, Rupat, Kabupaten Bengkalis. Keberadaan speedboat dicurigai tim gabungan yang sedang malkukan patroli di Perairan Rupat.

”Speedboat berpenumpang 18 orang. Satu di antaranya anak-anak," terangnya. 1 dari 1 halaman Upah Rp1,5 Juta Setelah diperiksa, MS merupakan warga Bengkalis. Dia mengaku baru sekali menjemput penumpang untuk dibawa ke Indonesia.

”Satu kali angkut dapat Rp 1,5 juta dari Malaysia ke Pulau Rupat," kata Badar. Penyelundupan TKI itu ternyata terorganisir. MS menjemput para TKI atas permintaan temannya, Ari dan AS .

”Ari sudah ditangkap Polis Diraja Malaysia karena kasus yang penyelundupan manusia sedang diproses di sana (Malaysia) sedangkan AS jadi buronan," jelas Badar.

Awalnya hanya MS yang ditugaskan mengangkut para penumpang gelap dari Malaysia. Namun sesampai di Malaysia, speedboat tidak bisa mengangkut semua penumpang hingga diajak AS. Semua barang korban dimasukkan ke kapal yang dibawa AS.

Sampai saat ini, keberadaan AS dan barang yang dibawanya tidak diketahui keberadaannya. Umumnya para penumpang berasal dari luar Riau. Ada dari Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jambi.

”Dari luar Riau dan ada dari Nusa Tenggara Barat," tambah Badarudin. Para penumpang mengaku tidak saling kenal. Mereka diketahui bekerja di Malaysia, ada yang baru beberapa bulan, dan ada yang 12 tahun.

Mereka masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Setelah proses hukum hampir satu bulan, berkas perkara MS dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Penyidik Gakkum menyerahkan MS ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Bengkalis.

”Berkas sudah P21. Hari ini tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke JPU untuk disidang di Kejaksaan Negeri Bengkalis," tutur Badarudin.

MS diduga melanggar Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Dan Pasal 323 ayat (1) Jo pasal 219 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ***

Berita ini telah terbit di merdeka.com dengan judul "Diupah Rp 1,5 juta, Warga Bengkalis Bawa TKI Ilegal Gunakan Speedboat"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Bengkalis, Hukrim
wwwwww