Diduga Ikut Menikmati Uang Pungli SKGR, Oknum Lurah di Pelalawan Ditetapkan sebagai Tersangka

Diduga Ikut Menikmati Uang Pungli SKGR, Oknum Lurah di Pelalawan Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 21 November 2019 16:40 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Daftar pegawai negeri sipil (PNS) yang terjerat kasus hukum bertambah panjang. Unit Tipikor Polres Pelalawan menetapkan Lurah Pangkalankerinci Timur menjadi tersangka.

Pejabat berinisial EA itu diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR). Indikasi pungli dan gratifikasi tersebut tatkala pengurusan SKGR tahun 2014 di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan.

”Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua SIK melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, Kamis (21/11/2109).

Status tersangka EA merupakan pengembangan dari kasus pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Sering, M Yunus.

Yunus lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena terindikasi melakukan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi 100 persil SKGR. Konon, EA diketahui turut menikmati hasil korupsi yang dilakukan oleh M Yunus.

”Kemarin pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja tidak kita tahan karena masih menjabat sebagai lurah,” pungkas Teddy. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Terlibat Pungli SKGR, Lurah di Pelalawan Ditetapkan Jadi Tersangka"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww