Home > Berita > Dumai

Bawa 60 Kg Narkoba dari Riau ke Sumut, Setiawan dan Susanto Dihukum Mati

Bawa 60 Kg Narkoba dari Riau ke Sumut, Setiawan dan Susanto Dihukum Mati

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 21 November 2019 00:52 WIB
KISARAN, POTRETNEWS.com — Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Batubara, Sumatera Utara menjatuhkan hukuman mati kepada Setiawan Alghazali dan Susanto. Keduanya terbukti mengedarkan 60 kg sabu. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Rabu (20/11/2019), kasus bermula saat Susanto menerima telepon dari Atian (DPO) pada 11 April 2019 kira-kira pukul 14.00 WIB.

Atian meminta bantuan Susanto mengedarkan sabu lewat kuris Awi Kevin. Susanto menyanggupinya dan mengajak Setiawan Alghazali. Paket sabu diantar dari Dumai, Riau dan akan diterima keduanya di Pekning, Batubara, Sumatera Utara (Sumut).

Jelang malam, mereka mengendarai mobil Nopol BM 1033 BA ke lokasi yang ditentukan. Kurir sabu datang dan narkotika itu masuk ke kendaraan yang dikendarai Susanto dan Setiawan Alghazali. Atian kemudian mentransfer Rp 15 juta sebagai upah.

Setelah itu mereka meluncur ke Medan. Ternyata petugas BNN mengintai mereka. Akhirnya keduanya dibekuk di depan SMPN 1 Lima Puluh. Keduanya tidak berkutik dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

ā€¯Menyatakan Terdakwa Setiawan Alghazali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak bermufakat jahat menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis yang diketui Ulina Marbun.

Putusan yang diketok pada Selasa (19/11) kemarin juga menjatuhkan vonis mati kepada Susanto. Adapun kurir di kasus itu, Awi Kevin djatuhi hukuman penjara seumur hidup.

ā€¯Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Susanto oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis dengan anggota Nelly Andriani dan Miduk Sinaga. Atas vonis itu, Setiawan Alghazali dan Susanto mengajukan banding. ***

Berita ini telah terbit di detik.com dengan judul "Edarkan 60 Kg Sabu, Alghazali dan Susanto Dihukum Mati"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww