Home > Berita > Riau

Eks Pembantu Rektor IV UIR yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembalikan Uang Negara Rp400 Juta, Masih Kurang Rp2 Miliar Lagi

Eks Pembantu Rektor IV UIR yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Kembalikan Uang Negara Rp400 Juta, Masih Kurang Rp2 Miliar Lagi

Abdullah Sulaiman saat keluar dari ruang penyidik Kejati Riau beberapa waktu lalu.

Rabu, 20 November 2019 07:18 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Abdullah Sulaiman, tersangka dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR, melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 400 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Tapi mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR itu masih harus membayar uang ke negara sebesar Rp2 miliar.

Kepala Seksi dan Humas Kejati Riau, Muspidauan ketika dikonfirmasi membenarkan pengembalian uang oleh Abdullah Sulaiman melalui keluarganya ke Kejati Riau.

”Iya tersangka ada menitipkan uang sebesar Rp400 juta melalui keluarganya. Dana itu diberikan untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan dana hibah penelitian UIR," kata Muspidauan, Selasa (19/11/2019).

Meski telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp400 juta, Abdullah Sulaiman masih harus mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp2 miliar. Karena dalam perkara tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,8 miliar.

”Sebelumnya 400 juta sudah dikembalikan saat pemeriksaan dua tersangka lain pada tahun 2016 lalu, jadi tersangka masih ada sisa 2 miliar lagi yang harus dipenuhi oleh tersangka. Mereka ada niat untuk membayarnya, jadi penyidik masih memberi waktu kepada tersangka untuk membayar kerugian negara karena menyangkut penyelamatan uang negara," terang Muspidauan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah penelitian UIR ini menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Riau 2011-2012, namun dalam perjalanannya terjadi penyelewengan anggaran, dua tersangka lain sudah menerima putusan dari pngadilan.

Nama Abdullah Sulaiman terungkap dalam persidangan dua tersangka sebelumnya yaitu Emrizal dan Said Fhazli. Dia ikut terlibat dalam perkara ini dan memalsukan sejumlah tandatangan pencairan dana, seperti pembayaran tempat kegiatan di Hotel Pangeran.

Hingga pada akhirnya Abdullah Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juni 2019 lalu. ***

Berita ini telah terbit di goriau.com dengan judul "Sudah Kembalikan Rp400 Juta Kerugian Negara, Mantan Pembantu Rektor IV UIR Masih Harus Membayar Rp2 Miliar"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww