Home > Berita > Rohil

KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. (MERDEKA.com)

Senin, 18 November 2019 10:32 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus Institut Pertahanan Dalam Negeri (IPDN).

Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom.

”Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Senin (18/11/2019).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Dudy Jocom, Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dudy diduga telah mengatur proyek pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut) agar dikerjakan oleh PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya. Sebagai imbalannya, Dudy mendapat fee sebesar 7 persen dari nilai proyek.

Dudy Jocom, Adi Wibowo, dan Dono Purwoko disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Provinsi Riau, Dudy Jocom sudah divonis empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. ***

Berita ini telah tayang di rmco.id dengan judul "Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Sulut KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohil, Hukrim
wwwwww