Bisnis Haram Antarkan Janda Muda di Kota Duri ke Jeruji Besi

Bisnis Haram Antarkan Janda Muda di Kota Duri ke Jeruji Besi

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Minggu, 17 November 2019 18:25 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Seorang wanita berinisial FY harus meringkuk di balik terali markas polisi sejak Jumat (15/11/2019). Janda berusia 26 tahun itu diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau di rumahnya, kira-kira pukul 15.30 WIB.  Dia dicurigai selain mengonsumsi narkoba, juga menjadi penjualnya. Berdasarkan cerita dari Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, FY diamankan dalam kamar rumahnya.

”Saat anggota (polisi, red) masuk ke dalam kamarnya melihat ada bong (alat hisap sabu, red). Lalu ditanya anggota, mana barang yang kamu pakai. FY menjawab belum dipakai, disimpan di sana,” kata Kompol Arvin, Ahad (17/11/2019).

Selain untuk konsumsi pribadi, imbuh Kompol Arvin, janda muda ini juga jualan sabu karena diduga frustasi dengan kehidupan yang dijalaninya.

”Tiga paket sabu yang kita amankan dengan berat kotor 0,34 gram, 1 buah kaca pirek yang masih ada sabu dengan berat kotor 0,73 gram, 1 buah bong, korek api dan sebuah kotak rokok sebagai penyimpan sabu,” ungkap Kompol Arvin.

FY tinggal sendiri di rumahnya Jalan Lintas Duri - Dumai daerah Duri XIII, Desa Kesumboampai, Kecamatan Bathinsolapan, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Namun, berdasarkan identitas yang dimiliki, tersangka merupakan warga Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu.

”FY mengaku membeli barang haram itu dari seseorang berinisial TJ yang sudah masuk daftar pencarian orang. Tersangka kini diamankan di Polsek Mandau guna proses selanjutnya,” pungkas Kompol Arvin. ***

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Diduga Frustasi, Janda Muda di Riau Diamankan karena Jualan Narkoba"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww