Nakhoda Kapal Pembawa 10 Kg Sabu di Bengkalis Diberi Upah Rp3 Juta

Nakhoda Kapal Pembawa 10 Kg Sabu di Bengkalis Diberi Upah Rp3 Juta

Sepuluh bungkus sabu seberat 10 kg yang terbungkus tes China berlogo Doraemon.

Selasa, 12 November 2019 18:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Nakhoda kapal berinisial RY (20) mendapat upah upah sebesar Rp3 juta untuk sekali antar narkoba jenis sabu.

RY diamankan bersama keempat rekannya oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (6/11/2019).

RY lebih dulu diamankan di Pelabuhan Penumpang Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal mengatakan, bahwa kelima tersangka diupah sebesar Rp15 juta dan dibagi rata masing-masing tersangka Rp3 juta. ”Ini kedua kalinya mereka membawa sabu. Yang pertama lolos, namun kedua kalinya mereka apes,” kata Syahrizal, Selasa (12/11/2019).

Dia menyebut, tersangka lain yang diamankan yakni; BH alias Idim, Mw (23) alias Itok, MS (32) alias Lan, dan AA (44) alias Em. Masing-masing tersangka sudah memiliki perannya.Tersangka BH sebagai kurir penjemput barang dari tersangka U yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO, di daerah Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

BH mengantar ke Pulau Padang pada hari Jumat (5/11/2019), kepada MS. Sementara tersangka Mw sebagai kurir bersama tersangka BH, yang menjemput barang dari tersangka berinisial U di daerah Selatbaru, Kecamatan Bantan dan mengantar ke Pulau Padang. Untuk tersangka MS sebagai penerima dan penyimpan narkoba jenis sabu. Tersangka AA merupakan anak buah kapal kayu pembawa 10 kg sabu.

”Kita sudah bawa kelima tersangka ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan sebuah kapal kayu yang membawa 10 kg sabu untuk diedarkan,” pungkas AKP Syahrizal. ***

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Nahkoda Kapal Pembawa 10 Kg Sabu di Bengkalis Riau Dibayar Rp3 Juta"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww