Kasus Dugaan Korupsi Pencucian Danau di Desa Gema Kampar Masuk Tahap II

Kasus Dugaan Korupsi Pencucian Danau di Desa Gema Kampar Masuk Tahap II

Ilustrasi. (TRIBUNNEWS.com)

Senin, 11 November 2019 19:45 WIB

KAMPAR, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan korupsi pencucian danau di Desa Gema Kabupaten Kampar yang merupakan proyek dari Dinas Bina Marga dan Pengairan setempat, memasuki babak baru.

Berkas perkara yang menjerat eks Anggota DPRD Kampar Syarifudin alias Arif Subayang itu, akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan alias tahap II.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kampar, Amri Rahmanto, Senin (11/11/2019) menuturkan terkait kasus korupsi yang menyeret mantan legislatif itu sudah P-21 dan dilanjutkan tahap penuntutan.

Menurut dia, setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.

”Tersangka kasus dugaan korupsi saat ini telah diserahkan ke Lapas Bangkinang. Tersangka dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata dia.

Sebelumnya pada bulan Juli 2019 lalu tersangka menjadi daftar pencarian orang pihak Polres Kampar. Tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian di Plaza Atrium Jakarta.

Penangkapan di luar kota ini dilakukan pihak kepolisian karena tersangka tidak mengindahkan dua kali panggilan yang dilakukan pihak kepolisian.

Pada proyek yang menjadi kasus menjeratnya tersebut dikabarkan legislator tersebut memberikan fee atas pengalihan lelang dengan nilai Rp 755 juta untuk proyek Pencucian Danau Desa Gema dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pencucian Danau di Kampar Riau Masuk Tahap 2"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Kampar, Hukrim
wwwwww