Home > Berita > Riau

Kasus Korupsi Rp272 Miliar Dana Hibah Tahun 2012 di Bengkalis Terus Bergulir, Pria Berinisial ”BS” Diduga Jadi Calo Ribuan Proposal

Kasus Korupsi Rp272 Miliar Dana Hibah Tahun 2012 di Bengkalis Terus Bergulir, Pria Berinisial ”BS” Diduga Jadi Calo Ribuan Proposal

Ilustrasi. (KOMPAS.com)

Jum'at, 08 November 2019 19:40 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012 masih terus bergulir. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya konfirmasi dari Kasubdit Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Pangucap Priyo Sugito yang meminta kepada semua pihak untuk sabar menunggu karena kasus tersebut masih terus diproses.

”Harap sabar, dan menunggu perkembangannya ya," kata Pangucap, Jumat (8/11/2019).

Saat ditanyakan seperti apa perkembangan terkini, mantan Kasat Reskrim Polres Palu ini pun masih enggan memberikan keterangan lebih terperinci soal perkembangan kasus yang menimpa dua Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014.

Sebelumnya, Penyidik Polda Riau melakukan pelimpahan setelah peningkatan status ke tahap penyidikan pada April 2018 lalu. Penetapan tersangka, berdasarkan penyidikan baru oleh Polda Riau. Hal itu, tindak lanjut pengembangan perkara sebelumnya yang telah menjerat 8 orang sebagai pesakitan. Mereka juga telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Adapun para pesakitan yang telah dijebloskan ke penjara itu adalah; mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah dan mantan Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014 masing-masing; Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni, dan Muhammad Tarmizi.

Selain itu, juga terdapat nama mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf selaku Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis. Terakhir, Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019, Heru Wahyudi.

Untuk diketahui, ditetapkannya dua tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan perkara yang telah menjerat delapan orang ke kursi pesakitan.

Berdasarkan fakta persidangan, diduga kedua tersangka ikut andil dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp31.357.740.000.Adapun delapan orang tersebut, telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selain para elite ini, ada pihak lainnya yang juga disebut menikmati dana hibah itu. Seperti, nama BS disebut-sebut menjadi calo ribuan proposal dana hibah bernilai Rp272 miliar. ***

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Polda Riau Pastikan Kasus Korupsi Miliaran Dana Hibah Tahun 2012 di Bengkalis Terus Bergulir"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Bengkalis, Hukrim
wwwwww