Akui Ada Anggaran Rp21,5 Miliar di DPRD Pekanbaru, Plt Sekwan: Tapi Tak Cuma untuk Publikasi

Akui Ada Anggaran Rp21,5 Miliar di DPRD Pekanbaru, Plt Sekwan: Tapi Tak Cuma untuk Publikasi

Plt Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian. (ISTIMEWA)

Selasa, 05 November 2019 12:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian membantah adanya anggaran Rp22 miliar untuk dana publikasi kegiatan DPRD Kota Pekanbaru.

Namun dia mengakui ada anggaran sebesar Rp21,5 miliar yang digunakan untuk beberapa item kegiatan tidak hanya untuk publikasi media.

Hal itu diungkapkan mantan Kasatpol PP Kota Pekanbaru, guna menjawab pemberitaan GoRiau.com dengan judul "Tingkatkan Promosi, DPRD Pekanbaru Alokasikan Rp22 Miliar untuk Publikasi" yang terbit pada Sabtu 26 Oktober 2019, dan berita kedua dengan judul "PKS Minta Anggaran Publikasi DPRD Kota Pekanbaru Rp22 Miliar Ditinjau Ulang".

”Saya hanya mau meluruskan pemberitaan di GoRiau.com dan mohon bantuan sebagai hak jawab. Memang ada anggaran itu, tapi kegiatannya tidak semata-mata untuk publikasi saja, tapi ada banyak item kegiatan lain," ujarnya, Senin (5/11/2019) melalui WhatsApp.

Saat ditanya adanya informasi alokasi anggaran publikasi untuk media yang mendapat jatah masing-masing media sebesar Rp50 hingga Rp60 jutaan perbulan, Zulfahmi mengaku belum bisa memberikan komentar.

”Kalau itu sudah masuk teknis, saya belum bisa berikan komentar. Itu kan hanya perkiraan dari kawan-kawan saja. Kan bisa berbeda tiap media, karena ada media cetak, elektronik dan online," jawabnya.

Yang jelas kata Zulfahmi, tudingan anggaran tersebut tidak masuk dalam RKPD P 2019 tidak benar.

Berikut penjelasan lengkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretariat Dewan DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian terkait dengan Jawaban atas pemberitaan GoRiau.com dan beberapa media online yang mengkrititisi anggaran Publikasi Media di DPRD Kota Pekanbaru.

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media massa online ”Berazam.com”, ”MataPers.com” dan ”GoRiau.com” yang memuat pemberitaan terkait dengan Program Kerjasama Informasi dan Media Massa pada Kegiatan Penyebaluasan informasi yang Bersifat Penyuluhan bagi Masyarakat, dalam dijelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Pada pemberitaan Media Massa yang dimuat di media online disampaikan bahwa Program dan kegiatan tersebut tidak terdapat pada RKPD-P 2019. Untuk ini dapat dijelaskan bahwa Program dan Kegiatan tersebut sudah terdapat dalam RKPD Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019 dengan nama kegiatan yang sama. Jadi apa yang dipublikasikan oleh berbagai media massa online tidak benar bahwa Program dan Kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RKPD.

2. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Riau bahwa Kegiatan yang dievaluasi itu adalah pada Belanja Jasa Pelayanan Pendukung Kegiatan dengan Kode Rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.03.26. sejumlah Rp35.568.000 dan ini telah dihapus sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Riau.

3. Belanja Publikasi dan Dokumentasi yang dimaksud oleh beberapa Media Massa Online tersebut di atas tidak merupakan hasil evaluasi Gubernur Riau sesuai dengan Kode Rekening 1.02.10.4.00.02.02.18.03.5.2.2.01.09 berjumlah Rp9.732.191.250, bukan berjumlah Rp10.000.000 sebagaimana diberitakan.

4. Dalam pemberitaan Media Online ”MataPers.com” disampaikan bahwa terdapat anggaran penumpang gelap atau dinaikkan di jalan sebesar Rp16.500.000.000 yang disampaikan oleh Korwil LIRA Riau Harmen Fadly, dapat dijelaskan:Bahwa Program dan kegiatan ini sudah masuk dalam RKPD Tahun 2020. Dengan perincian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Riau tentang Anggaran tahun 2020 di dalam RKPD berjumlah Rp5.092.049.562. KUA PPAS berjumlah Rp21.517.176.855, dalam Ranperda berjumlah Rp21.517.176.855 terjadi penambahan anggaran sebesar Rp16.425.127.293 dan penambahan itu sudah melalui prosedur pembahasan antara TPAD dan Banggar DPRD. Jadi apa yang disampaikan oleh saudara Harmen Fadly yang dipublikasikan oleh ”MataPers.com” itu tidak benar.

5. Berkaitan dengan pernyataan Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan,SE yang dipublikasikan MataPers.com bahwa tata kelola informasi publik di Sekwan Pekanbaru buruk berdasarkan hasil monitoring evaluasi dan visitasi yang dilakukan KI Riau, dapat dijelaskan:

Bahwa Sekretariat DPRD Riau Kota Pekanbaru dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat telah melakukan berbagai upaya-upaya di antaranya melalui website Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, kemudian melalui penerbitan majalah/buletin ASPIRASI yang diterbitkan setiap bulannya. Kemudian melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru secara langsung kepada masyarakat terkait dengan produk hukum yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Berkaitan dengan pernyataan KI Riau, selama ini Sekretariat DPRD Pekanbaru tidak pernah menerima kunjungan Komisi Informasi Riau dan tidak pernah menerima hasil evaluasi untuk perbaikan tata kelola informasi publik yang sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Demikianlah hak jawab dan penjelasan ini kami sampaikan kepada semua pihak untuk meluruskan pemberitaan-pemberitaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. ***

Berita ini telah tayang di goriau.com dengan judul "Tak Membantah Anggaran Rp21,5 Miliar di DPRD Pekanbaru, Plt Sekwan: Ada Banyak Item Tak Cuma untuk Publikasi"

Editor:
Akham Sophian

wwwwww