Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tahun 2015-2016 Sedang Dihitung Jaksa

Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM PUPR Pelalawan Tahun 2015-2016 Sedang Dihitung Jaksa

Ilustrasi. (ZONASULTRA.com)

Senin, 28 Oktober 2019 08:16 WIB
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com - Modus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau tahun 2015 dan 2016 menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU fiktif. Penyidik Kejari Pelalawan telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

”Kerugian negara sedang dihitung dan kita minta bantuan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau," kata Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, Ahad (27/10/2019).

Kajari Nophy menuturkan, kerugian negara dihitung oleh ahli dari BPKP sebagai dasar dalam menentukan terjadinya peristiwa pidana korupsi di tubuh Dinas PUPR.

Total anggaran yang digunakan dalam pengadaan BBM itu yakni Rp 4 miliar pada tahun 2015 dan Rp 4,7 miliar tahun 2016.

Kajari Nophy menyebutkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terkait dengan perkara rasuah ini. Selain itu jaksa juga telah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang bersinggungan dengan bahan bakar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan, Praden Kasep Simanjuntak SH menyebutkan anggaran yang diperuntukkan untuk pembelian BBM alat berat dan dump truk total Rp 8,7 miliar dengan rincian tahun 2015 senilai Rp 4 miliar dan tahun 2016 Rp 4,7 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pejabat yang bersangkutan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran semuanya dengan menggunakan bukti pembelian BBM dari SPBU.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh fakta bahwa bukti pembelian BBM dari SPBU tersebut ternyata tidak benar. Sebab pihak SPBU tidak pernah mengajukan permohonan pembayaran maupun menerima pembayaran, seperti yang tercantum dalam bukti-bukti pembelian BBM tersebut.

”Artinya ada SPJ fiktif yang dilampirkan oleh oknum-oknum dalam pengelolaan anggaran BBM ini. Padahal anggaran terserap habis semuanya,” ujar Praden Simanjuntak. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Kerugian Dugaan Tipikor BBM PUPR 2015-2016 Dihitung Kejari Pelalawan Riau"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww