Bendahara Desa Sungaisolok Pelalawan Ditahan Polisi atas Dugaan Korupsi

Bendahara Desa Sungaisolok Pelalawan Ditahan Polisi atas Dugaan Korupsi

Ilustrasi. (OKEZONE.com)

Minggu, 27 Oktober 2019 19:55 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan akhirnya menahan bendahara Desa Sungaisolok dalam kasus tindak pidana korupsi.

Perempuan berinisial NRS alias Nur merupakan tersangka dalam kasus dugaan tipikor dana desa (DD) Desa Sungaisolok, Kecamatan Kualakampar tahun 2017-2018.

Awalnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nur sehubungan perannya dalam dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana APBDes Sungaisolok 2017 dan 2018.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan langsung menjebloskan wanita itu ke sel tahanan.

”Kita menahan tersangka untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung. Disamping itu kita kuatir ia melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sebagaimana dalam aturan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian SIK, Ahad (27/10/2019).

Kasat Teddy menerangkan, dalam kasus rasuah ini kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp.1.440.752.698,21 selama dua tahun anggaran.

Penyidik memperoleh fakta dan bukti yang kuat bahwa tersangka Nurweli terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi DD ini. Nurweli merupakan tersangka kedua dalam perkara, setelah polisi menetapkan mantan kades AH sebagai tersangka. Dua bulan lalu penyidik tipikor telah menahan AH dengan alasan yang sama.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Terjerat Korupsi dana Desa, Bendahara Desa Sungai Solok Pelalawan Riau Ditahan Polisi"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww