Home > Berita > Umum

Pangkas Jarak Tempuh Jadi 4 Jam, Tol Pekanbaru-Padang Habiskan Rp78,09 Triliun

Pangkas Jarak Tempuh Jadi 4 Jam, Tol Pekanbaru-Padang Habiskan Rp78,09 Triliun

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Rabu, 16 Oktober 2019 10:26 WIB
PADANG, POTRETNEWS.com - Pembangunan sejumlah ruas jalan tol trans Sumatera terus dikebut. Salah satunya adalah ruas Pekanbaru-Padang. Tol itu akan memangkas waktu tempuh dari sebelumnya 8-12 jam menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang. Pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru untuk penentuan lokasi satu (Penlok) sudah mencapai 97,2 persen. Jumlah bidang yang bebas sebanyak 104 dari 129 bidang dibutuhkan.

Penlok satu ini berada pada ruas nol kilometer hingga 4,2 Km. ”Pembebasan lahan yang 0-4,2 km hampir selesai tinggal 3 titik yang belum,”ungkap Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit kemarin.

Dikatakannya, kilometer 4,2-30 ada peralihan terace sekarang sedang dalam perbaikan desain di di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sementara, lokasi yang akan dibangun terowogan di Kabupaten Limapuluah Kota sudah dilakukan peninjauan oleh konsultan JICA, Jepang. Pembangunan dalam proses perencanaan. Diungkapkannya, upaya pembebasan lahan tetap berjalan. Meski ada sejumlah tuntutan dari masyarakat, namun tidak menghalangi proses pembangunan.

Terakhirnya, persoalan pembebasan lahan pembangunan Pandang Industri Park (PIP) yang tidak terima nilai ganti rugi terlalu rendah.

Meski begitu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit memastikan pengerjaan pembangunan tetap berjalan. Karena PIP secara prinsip mendukung pembangunan tol Padang-Pekanbaru. ”Jadi prosesnya tetap jalan. PIP juga prinsipnya proyek tetap jalan. Kita juga mendukung upaya masyarakat dan PIP untuk mendapatkan haknya,”sebutnya.

Menurutnya apa yang dilakukan oleh PIP itu sah-sah saja. Bahkan, dirinya mengaku sedih, karena nilai tanah masyarakat ada yang dinilai lebih rendah dari harga tanah PIP Rp50 ribu/meter. Sedangkan tanah masyarakat ada yang dihargai Rp27 ribu/meter.

”Ini awalnya masalahnya adalah angka yang dikeluarkan tim appraisal. Mereka tim independen yang tidak mau merevisi hasil penetapannya. Kita sudah berjuang sampai ke Presiden, tapi angka itu tidak juga berubah, sekarang jadi masalah lagi,” ungkapnya.

Dikatakannya, dengan ada persoalan tanah PIP tersebut, pembangunan ruas tol Padang-Pekanbaru dari KM 0 sampai KM 4,2 ada persoalan pada tanah PIP. Kemudian ruas dari KM 4,2 KM ke KM 3.0 juga ada kendala. Ada beberapa lokasi di Kecamatan Enam Lingkung itu belum bisa dilakukan uji publik. Karena masayarakat menuntut janji Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berupa pembangunan jalan.

”Masyarakat ada minta pembangunan jalan. Kita cari solusi, jika memang itu yang mengganggu yang tahun ini mestinya sudah pengerasan, ini dapat kita atasi dengan bantuan dari provinsi nanti,” sebutnya.

Sebelumnya, upaya menuntaskan pembebasan lahan pembangunan tol Padang-Pekanbaru kembali terkendala. Karena PIP melalui kuasa hukumnya sudah mengirimkan somasi bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariaman selaku pelaksana pembebasan lahan. Lahan PIP itu berada pada ruas 0 Km sampai Km 4,2.

PIP dalam hal itu menuntut nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh tim pembebasan lahan agar disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di lahan mereka. Karena pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh PIP nilai NJOP Rp335.000/meter.

Sementara dari angka yang ditetapkan oleh tim appraisal nilai tanah lahan PIP hanya Rp50 ribu/meter. Angka itu sangat jauh berbeda dengan NJOP yang tertera pada PBB.

Accounting Manager PIP, Bethendri dalam kesempatan itu mengatakan sejatinya PIP tetap mendukung program pemerintah. Dukungan itu sepanjang semuanya dalam koridor hukum yang ada. ”Kami melihat ini bukan nilai yang layak lagi, ini jelas menjadi pertanyaan bagi pemegang saham kami,” sebutnya didampingi kuasa hukumnya, Roni Rajo Batuah.

Dijelaskannya, lahan PIP yang terpakai dalam pembangunan tol Padang-Pekanbaru ini ada kira-kira 4 hektar. Jumlah itu berada pada ruas 0 kilomter hingga 4,2 kilometer. Setelah pertemuan, pihak mengaku tetap akan menempuh jalur hukum agar hak PIP terpenuhi.

Sebelumnya tol Padang-Pekanbaru melewati empat kecamatan dan 14 nagari di Padang Pariaman. Tol Padang-Pekanbaru merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Perpres No. 58 Tahun 2017. Groundbreaking dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada Februari 2018 dan ditargetkan selesai pada 2025.

Jalan tol itu akan dibangun sepanjang 244 Km. Pembangunannya dilakukan dalam tiga tahap. Tahap I menghubungkan Padang-Sicincin sepanjang 28 km. Tahap II menghubungkan Bangkinang-Pekanbaru sepanjang 38 km. Tahap III menghubungkan Sicincin-Bangkinan sepanjang 189 km.

Pembangunan akan melibatkan Badan Kerja Sama Internasional Jepang (JICA). Termasuk pembiayaannya. Pembangunan jalan tol juga mengalami sedikit perubahan dengan ditambahnya terowongan untuk memangkas jarak.

Lebih kurang 30 km jalan tol termasuk terowongan yang ada akan menekan pinjaman JICA hingga Rp 9,5 triliun. Sementara total kebutuhan dana untuk menyelesaikan jalan tol Padang- Pekanbaru adalah Rp78,09 triliun.

Tol itu dinilai memiliki nilai strategis karena akan mempercepat akses dua provinsi dari awalnya 8-12 jam tergantung kecepatan kendaraan dan kondisi kemacetan jalan menjadi hanya 4 jam bahkan bisa kurang. ***

Berita ini telah tayang di topsatu.com dengan judul "Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Sudah 104 Bidang"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Pekanbaru
wwwwww