Penyelidikan Karhutla di Konsesi Korporasi Riau Dimulai, Bareskrim Polri dan KLHK Kolaborasi

Penyelidikan Karhutla di Konsesi Korporasi Riau Dimulai, Bareskrim Polri dan KLHK Kolaborasi

Suasana jumpa pers terkait penyelidikan karhutla di konsesi korporasi Riau. (POTRETNEWS.com/RIADY S)

Jum'at, 11 Oktober 2019 21:12 WIB
Riady S

PEKANBARU, POTRETNEWS.com – Penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang diduga melibatkan korporasi di Provinsi Riau mulai berlangsung sejak tiga hari lalu.

Agar penanganan berjalan optimal, Bareskrim Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat berkolaborasi.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, mengatakan penyelidikan bersama yang terdiri dari penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dan turut melibatkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

”Mereka setiap hari bekerja sampai jam 10 malam," kata Kapolda Riau dalam jumpa pers di Pekanbaru, Jumat (11/10/2019) petang.

Sementara, Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Fadhil Imran mengungkapkan selama tiga hari satuan tugas Gakkum gabungan tersebut melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) karhutla di enam titik yang ada di wilayah kerja perusahaan di Riau. Lokasinya berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pelalawan dan Siak.

Perusahaan yang diselidiki di antaranya adalah PT WSSI, PT RML, PT BKM, PT GSM, dan PT Gandaerah II (Hendana).

”Masih penyelidikan, pengambilan sampel. Kami sangat berhati-hati karena pembuktiannya perlu investigasi kejahatan dengan ilmiah. Hal-hal yang tidak mudah," sebut Muhammad Fadhil Imran.

Dia mengatakan penyelidikan tersebut mengikutsertakan ahli kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan, dan dalam pengambilan sampel dilakukan oleh petugas lab forensik Bareskrim Mabes Polri.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, perlu dibangun penanganan kolaboratif dalam penegakan hukum agar menimbulkan efek jera kepada pelaku.

”Sejak awal kita libatkan di satgas sudah ada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau agar proses penegakan hukum bisa berjalan optimal karena ini merupakan penanganan serius,” tandas Rasio. ***

Kategori : Hukrim, Lingkungan, Riau
wwwwww