Home > Berita > Riau

Komplotan Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pempov Sumut yang Dibekuk di Riau bak Orang Kaya Baru; Tiba-tiba Punya Tanah dan Mobil

Komplotan Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pempov Sumut yang Dibekuk di Riau bak Orang Kaya Baru; Tiba-tiba Punya Tanah dan Mobil
Rabu, 25 September 2019 17:04 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com - Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku pencurian uang Rp 1,6 miliar milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) yang raib di dalam mobil yang terparkir di halaman Kantor Gubernur Sumut, Senin (9/9/2019).

Informasi yang diperoleh menyebut, mereka yang diringkus yakni; NS (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan 4,Kabupaten Dairi dan NDS alias N (41) warga Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kemudian, MHS alias M (22) warga Jalan Lintong Ni Huta, Kecamatan Siborong-borong, Taput (residivis 2017 di Polres Sibolga) dan IHN alias Ir (39) warga Jalan Beringin 9, Kecamatan Helvetia (residivis 2017), ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

Penangkapan keempat terduga pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 20 September 2019, personil Satuan Reskrim Polrestabes Medan di bawah pimpinan Kanit Pidana Umum, Iptu Said Husein dan anggota timsus mendapatkan informasi bahwa komplotan pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar milik Pemprovsu sedang berada di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Kota Pekanbaru dan setelah di sana langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan para tersangka.

Selanjutnya pada hari Sabtu (21/9) tim kembali mendapatkan informasi bahwa para pelaku telah bergerak kembali menuju Kota Jambi. Pengejaran pun dilaksanakan, namun timsus Polrestabes menelan pil pahit karena buruannya telah balik ke Pekanbaru.

Akhirnya pada hari Ahad (22/9) tim berhasil menangkap salah satu terduga pelaku berama NS.

Dari hasil interograsi terhadap NS mengakui perbuatanya telah mencuri uang milik Pemprov Sumut bersama 5 orang terduga pelaku lainya atas nama N, M, I, T, dan P.

Selanjutnya perburuan dilanjutkan untuk mengejar mereka yang diketahui sedang berada di Provinsi Riau. Pada Senin (23/9/2019) pukul 08:00 WIB, tim berhasil menangkap terduga pelaku NDS dan MH alias M.

Selanjutnya pada Selasa (24/9/2019), timsus langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap IHN. Namun saat akan ditangkap Indra mencoba kabur dengan melawan petugas hingga akhirnya diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.

Selain menangkap para terduga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka NS berupa 2 HP, 1 dompet, uang kontan Rp 3.428.000,1 set pakaian dan uang pembagian hasil pencurian sebesar Rp 150.000.000.

Dari NDS disita 1 unit mobil Avanza BK 1417 IC beserta STNK dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK5771 PBC, 1 ATM berisi uang tunai Rp 15.000.000.

Dari terduga pelaku MHS disita uang tunai Rp 105.000.000, 1 dompet, 3 Hp, 1 jam Alexandre Christie.

Sementara dari tersangka IHN alias Ir disita barang bukti berupa 1 lembar kuitansi down payment tanah sebesar Rp50.000.000, uang kontan sebesar Rp 8.000.000, 1 dompet, 2 ponsel dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 70.000.000.

Dari hasil interogasi para terduga pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian uang milik pemprov di halaman parkir Kantor Gubernur Sumut.

Dari informasi, saat ini Satuan Reskrim Polrestabes Medan masih memburu terduga pelaku lainya atas nama Tu dan P.

Sedangkan peran masing-masing terduga pelaku adalah tersangka NS dan P bertugas menutupi ke arah pandangan mobil Pemprovsu yang membawa uang Rp1,6 miliar.

Terduga pelaku IHN dan NDS bertugas memantau dan mengikuti mobil yang membawa uang dari Bank Sumut hingga ke kantor gubernur dan terduga pelaku Tu (DPO) yang mengambil uang dari dalam mobil Avanza silver BK 1875 ZC milik pegawai Pemprov Sumut dengan cara merusak kunci mobil Avanza silver.

Masing-masing terduga pelaku mendapat bagian, yakni NS Rp200 juta, N Rp300 juta, MHS alias M Rp210 juta, IHN alias Ir Rp200 juta, Tu Rp350 juta, dan P Rp350 juta.

Para terduga pelaku ditangkap atas laporan pegawai Pemprovsu atas nama Muhammad Aldi Budianto dengan nomor LP/1991/IX YAN 2.5/2019/SPKT Restabes Medan pada tanggal 9 September 2019.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto saat dikonfirmasi akan kebenaran dari penangkapan ini melalui sambungan telepon maupun WhatsApp belum memberikan jawaban. Namun begitu, para tersangka sudah diboyong ke komando. ***

Berita ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "4 Pencuri Uang Rp1,6 Miliar Milik Pemprov Sumut Ditangkap"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Bengkalis, Hukrim
wwwwww