Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik meski Masih dalam Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik meski Masih dalam Kategori Tidak Sehat

Kota Pekanbaru diguyur hujan. (ILUSTRASI/INTERNET)

Selasa, 24 September 2019 11:45 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Kualitas udara kota Pekanbaru, Riau, mulai membaik pada Selasa pagi (24/9/2019). Namun demikian, kualitas udara di kota itu masih dalam kategori tidak sehat.

Menurut data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), konsentrasi debu polutan PM10 di Pekanbaru pada pukul 10.00 mencapai 167,27 mikrogram/m³. Adapun ambang batas normal PM10 yang diperbolehkan adalah 150 mikrogram/m³.

Angka ini menunjukkan kualitas udara di wilayah yang tengah terkena dampak kebakaran hutan dan lahan tersebut berada dalam kategori tidak sehat (151-250 mikrogram/m³). Partikulat (PM10) adalah partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).

Kualitas udara Pekanbaru pagi ini lebih baik dibandingkan kemarin. Pada Senin pagi (23/9) pukul 10.00, BMKG mencatat kualitas udara di Pekanbaru mencapai 458,18 mikrogram/m³ atau dalam kategori berbahaya.

Pemerintah Provinsi Riau kemarin juga telah menetapkan status daerahnya sebagai wilayah dengan Keadaan Darurat Pencemaran Udara. Penetapan tersebut sesuai masukan dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatra. Pantauan P3E kualitas udara Pekanbaru sejak 12 September 2019 lalu berada dalam status berbahaya.

Selain Pekanbaru, kota lain yang masih berada dalam kategori tidak sehat antara lain, Jambi dengan konsentrasi PM10 sebesar 187,36 mikrogram/m³dan Palembang (Sumatra Selatan) dengan konsentrasi PM10 sebesar 206,62 mikrogram/m³.

Sementara itu, AirVisual mencatat kualitas udara di Palangkaraya, Kalimantan Tengah masih berada dalam kondisi berbahaya. Berdasarkan situs penyedia data kualitas udara tersebut, indeks kualitas udara (air quality index/AQI ) Palangkaraya pagi ini mencapai angka 374.

Konsentrasi PM2,5 di wilayah tersebut mencapai 324 mikrogram/m³. Sebagai catatan, ambang batas normal yang ditetapkan World Health Organization (WHO) untuk kandungan polusi atau partikel debu halus PM2.5 adalah 25 mikrogram/m³. Sedangkan ambang batas normal polusi PM2.5 yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) adalah 65 mikrogram/m³. ***

Berita ini telah tayang di bisnis.com dengan judul "Kualitas Udara Pekanbaru Mulai Membaik"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Lingkungan, Pekanbaru
wwwwww