Hingga 19 September, Polda Riau Sudah Tetapkan 47 Tersangka Kasus Karhutla

Hingga 19 September, Polda Riau Sudah Tetapkan 47 Tersangka Kasus Karhutla

Ilustrasi. (KOMPAS.com)

Sabtu, 21 September 2019 16:10 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Jajaran Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan puluhan pelaku perorangan dan satu perusahaan sebagai tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan.

Berdasarkan data hingga Kamis (19/9/2019), Polda Riau telah menetapkan 53 tersangka karhutla. Satu di antaranya perusahaan sawit PT SSS yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Hingga saat ini, petugas juga masih melakukan penyelidikan sejumlah kasus karhutla di Riau.

”Jajaran Polda Riau sudah menetapkan 52 tersangka perorangan dan 1 tersangka korporasi," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/9/2019).

Dia menerangkan, penetapan pelaku sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan tindak pidana karhutla sebanyak 51 kasus. Sementara itu, dari 53 tersangka, sebanyak 30 kasus masih dalam penyidikan kepolisian.

”Satu kasus sudah P21. Kemudian 4 kasus tahap satu dan 16 kasus tahap dua, sedangkan luas areal yang dibakar para tersangka seluas 1.017,795 hektar," kata Sunarto.

Dia menambahkan, seluruh jajaran Polres di Riau sudah berhasil menangkap dan menetapkan pelaku karhutla sebagai tersangka. Misalnya, jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) yang paling banyak menangkap tersangka karhutla sebanyak 9 orang. Kemudian Polres Bengkalis dan Polres Dumai yang sama-sama menangkap 8 tersangka. ***

Berita ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul "Polda Riau tetapkan 53 tersangka Karhutla, satu diantaranya perusahaan sawit"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww