Home > Berita > Umum

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang Rp39 Miliar, KPK Panggil Petinggi Hutama Karya

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Bangkinang Rp39 Miliar, KPK Panggil Petinggi Hutama Karya

Ilustrasi. (DETIK.com)

Rabu, 04 September 2019 12:46 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager (GM) Wilayah I PT Hutama Karya Sarjono terkait kasus korupsi jembatan Bangkinang senilai Rp39 miliar di Kampar, Riau.

Sarjono dijadwalkan akan bersaksi untuk tersangka Adnan.

”Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/9/2019).

Adnan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret lalu selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jembatan Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar terkait korupsi proyek jembatan Bangkinang. KPK menduga ada kerugian negara dalam proyek ini senilai Rp39,2 miliar.

Selain Adnan, KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I, I Ketut Suarbawa. Keduanya diduga KPK menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek dengan tahun anggaran 2015-2016.

Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatan itu, Adnan diduga menerima uang kira-kira Rp1 miliar.

KPK menyebut kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "Kasus Korupsi Rp 39 M Jembatan Bangkinang, GM PT HK 1 Dipanggil KPK"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww