Sekolah di Riau Dilarang Pungut Uang Komite

Sekolah di Riau Dilarang Pungut Uang Komite

Ilustrasi. (SALISMA.com)

Jum'at, 23 Agustus 2019 15:18 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Selama ini wali murid resah akan adanya pungutan uang komite bagi siswa baru. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan larangan pungutan uang komite.

Larangan tersebut tertuang dalam surat Disdik Riau, dengan nomor surat 800/Disdik/1.3/2019/10035. Surat Kadis Pendidikan Riau Rudyanto ini diteken pada 20 Agustus 2019 yang ditujukan ke seluruh SMA dan SMK se-Riau.

”Benar, Kadis Pendidikan Riau sudah mengeluarkan surat larangan pungutan uang komite di seluruh SMA/SMK," kata Pejabat Sekda Riau, Ahmad Syah Harrofie, Jumat (24/8/2019).

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan rapat koordinasi implementasi pendidikan anti korupsi yang merupakan kegiatan monitoring evaluasi koordinasi dan supervisi pencegahan (korupsi), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Riau.

Rapat tersebut dihadiri KPK, Gubernur Riau (Syamsuar), DPRD Riau, Ombudsmen, Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Biro Hukum. ”Terdapat satu hal yang harus menjadi perhatian yaitu adanya pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah," demikian isi surat tersebut.

Dalam surat tersebut, dijelaskan berkenaan dengan pungutan atau sumbangan pendidikan yang bersifat iuran, SPP atau hal lainnya dilarang dipungut kepada peserta didik.

Untuk perihal penggalangan dana dan sumber daya pendidikan disebut harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah. "Surat tersebut ditujukan kepada seluruh SMA dan SMK agar dapat dipatuhi," kata Ahmad Syah.

Surat larangan pungutan uang komite ini mendapat respons positif dari pengamat publik di Riau. Dr Rawa El Amady menyebutkan, selama ini pungutan uang komite ini selalu menjadi keluhan wali murid.

"Setiap tahun ajaran baru, sekolah SMA/SMK Negeri terutama selalu saja ada alasan untuk meminta dana sumbangan atas persetujuan komite yang telah dibentuk. Inilah yang selama ini orang tua murid tak bisa berkutik dan terpaksa bayar," kata Rawa.

Rawa berharap keputusan ini dapat dipatuhi oleh seluruh sekolah. Dia mengimbau masyarakat melapor jika masih terjadi pungutan uang komite.

"Kita berharap, surat Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu bisa dipatuhi oleh seluruh SMA dan SMK Negeri di Riau ini. Kalau masih ada pungutan uang komite, sebaiknya publik melaporkan ini ke instansi terkait, terutama ke KPK," pungkas Rawa. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "Disdik Riau Buat Edaran Larang Sekolah Pungut Uang Komite"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pemerintahan, Riau
wwwwww