Home > Berita > Riau

VIDEO: Pembunuh ABG di Kandis Siak Mengaku Ajak Korban Jalan-jalan Hanya Modus, Niatnya dari Awal Hanya Minta "Jatah"


Jumpa Pers Polres Siak

Kamis, 22 Agustus 2019 16:07 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Remaja YP (19), mengakui kejahatan yang dilakukan pada pacarnya, DS (14) di hadapan awak media saat jumpa pers di halaman Mapolres Siak, Kamis (22/8/2019). Saat ditanya motif di balik perbuatannya, pemuda yang tinggal di Pondok II Palapa Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Siak itu mengaku hanya ingin minta jatah alias berhubungan intim.

"Niat saya hanya itu. Maka saya berani minta izin ke orang tua korban dan membawanya jalan-jalan," katanya.

Yogi mengatakan, jarak rumah korban dengan lokasi pemerkosaan dan pembunuhan sekitar 20 Km. Pemuda yang kesehariannya sebagai buruh di perusahaan tersebut membunuh dan memperkosa korban di sebuah gubuk yang terletak di Kelurahan Simpangbelutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Di sanalah awalnya mayat korban ditemukan warga yang sempat menggerakan daerah itu. Sebelumya saya tak pernah ke lokasi (gubuk) itu. Saat kita jalan-jalan, tiba-tiba saja saya masuk ke lokasi tersebut," sebut YP.

Di sepanjang jalan, Yogi pun mengaku sudah mulai merayu korban untuk melakukan hubungan intim. Dan permintaan Yogi dikabulkan oleh korban. "Pertama dikasih. Tapi hanya satu menit lamanya. Setelah itu saya rayu dan minta lagi. Tapi dia menolak dan langsung lari," terangnya sambil menyesal.

Karena korban lari, Yogi pun mengejarnya sambil melayangkan cangkul ke kepala korban sebanyak empat kali. Kendati korban telah sekarat, Yogi tak peduli dan tetap menyetubuhinya. "Spontan saja saya lari mengejarnya sambil membawa cangkul yang ada di gubuk tersebut," ujar dia.

Setelah menghentakkan cangkul ke kepala korban, Yogi pun mencekiknya hingga tak bernyawa lagi. "Itu saya lakukan memastikan korban sudah mati atau belum. Saya menyesali semuanya," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 363 Juncto 365 Undang-Undang Nomor 23 KUHP tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman paling singkat 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. ***

Kategori : Riau, Siak, Peristiwa
wwwwww