Home > Berita > Umum

Penjualan Lahan Beting Ilegal Diduga Marak di Rokan Hilir

Penjualan Lahan <i>Beting</i> Ilegal Diduga Marak di Rokan Hilir

Gambar hanya ilustrasi. (INTERNET)

Selasa, 13 Agustus 2019 09:21 WIB
PEKANBARU, POTRETNEWS.com - Dugaan penjualan lahan secara ilegal terhadap tanah timbul hasil endapan tepian sungai Rokan, atau biasa disebut tanah beting, marak di Rokan Hilir. Kondisi ini harus segera ditertibkan, karena bisa merugikan negara dalam jumlah besar.

Dugaan ini tertuang dalam laporan LSM Kompas (Koordinat Masyarakat Pejuang Aspirasi) Provinsi Riau, yang ditujukan kepada Polda Riau beberapa waktu lalu.

Koordinator LSM Kompas Provinsi Riau, Panogari, mengatakan, kali ini pihaknya baru melaporkan dugaan penjualan lahan beting yang terdapat di Desa Telukbano I, Kecamatan Bangkopusako, Rokan Hilir, Riau, yang melibatkan kades setempat.

”Tanah beting yang ada di Rokan Hilir, dugaan kami memang marak dijual belikan,untuk kemudian dijadikan kebun. Untuk kali ini, kita laporkan dulu yang di Teluk Bano. Kedepan ada beberapa daerah lainnya, tapi kita lengkapi dulu bukti-buktinya,” ujar Panogari.

Dibeberkannya, merujuk surat edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor : 410-1293 tahun 1996, tentang tata cara penguasaan atas tanah beting/timbul.

Pada poin tiga dijelaskan bahwa , tanah-tanah timbul secara alami seperti delta, tanah pantai, tepi danau/situ, endapan tepi sungai, pulau timbul dan tanah timbul secara alami lainnya, dinyatakan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara.

”Jika kemudian ingin dikuasai oleh kelompok masyarakat, maka tata caranya sudah diatur oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Artinya, dalam hal ini, para pihak dapat mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut kepada Menag/KBPN melalui Kantor Pertanahan setempat,” bebernya.

Sementara yang terjadi di Rokan Hilir, proses tersebut dikangkangi, bahkan melibatkan oknum kepala desa setempat. Untuk itu pihaknya minta pihak kepolisian, untuk melakukan penertiban, karena sudah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang.

”Upaya ini sejalan dengan keinginan pemerintah, yang sedang gencar-gencarnya menertiban lahan-lahan perkebunan yang ilegal. Untuk itu kita dukung pihak kepolisian untuk juga melakukan penertiban terhadap lahan-lahan beting di Rokan Hilir, yang dikuasai secara ilegal,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu LSM Kompas Provinsi Riau, juga melaporkan seorang oknum kades, yang terlibat dugaan kasus asusila, dengan seorang wanita bukan muhrimnya.

Kepala Desa Teluk Bano I, Kec Bangko Pusako, Rokan Hilir, Norman, yang ditemui di Pekanbaru, tak banyak memberikan komentar, karena ia mengaku posisinya sebagai kades, terkadang berada pada posisi sulit untuk menghindari terjadinya jual beli lahan beting yang dimaksud.

”Kadang masyarakat itu datang minta dibuatkan surat, karena dia ingin menjual lahan yang diklaimnya punya dia, untuk biaya sekolah anak-anak mereka, atau kebutuhan ekonomi lainnya. Pada posisi ini, kita cukup dilema,” pungkas Norman. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Penjualan Lahan Beting Marak di Rokan Hilir"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum, Rohil
wwwwww