Home > Berita > Dumai

KPK Sita Dokumen Proyek-proyek di Kota Dumai yang Berasal dari Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Daerah

KPK Sita Dokumen Proyek-proyek di Kota Dumai yang Berasal dari Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Daerah

Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah.

Selasa, 13 Agustus 2019 19:23 WIB

DUMAI, POTRETNEWS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah hasil geledah tiga lokasi di Kota Dumai, Riau, Selasa (13/8/2019).

”Dari lokasi diamankan sejumlah dokumen terkait lelang proyek-proyek di Kota Dumai yang berasal dari alokasi dana perimbangan keuangan daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Tiga lokasi yang digeledah itu, yakni kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wali Kota Dumai.

Penggeledahan itu dilakukan terkait penyidikan kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 dengan tersangka Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan ZAS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Pada perkara pertama, tersangka ZAS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, ZAS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, ZAS disangkakan melanggar Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Berita ini telah tayang di indopos.co.id dengan judul "KPK Sita Dokumen Hasil Penggeledahan di Dumai"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Dumai, Hukrim
wwwwww