Aneh, Saksi Kunci yang Temukan Sabu Bernilai Miliaran Rupiah di Bengkalis Belum Juga Dihadirkan dalam Sidang

Aneh, Saksi Kunci yang Temukan Sabu Bernilai Miliaran Rupiah di Bengkalis Belum Juga Dihadirkan dalam Sidang

Ilustrasi. (INTERNET)

Jum'at, 09 Agustus 2019 18:20 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Pengungkapan 37 kilogram sabu di Kabupaten Bengkalis Riau menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, saksi kunci yang menemukan sabu bernilai miliaran rupiah itu belum juga dihadirkan.

Saksi ahli hukum pidana umum bidang penyidikan, Dr Basuki menilai perkara 37 kilogram sabu yang menyeret lima terdakwa lemah dalam pembuktian di meja persidangan.

"Bukti adalah semua fakta dari rangkaian peristiwa yang harus diungkap. Semua yang terangkai itu harus terungkap," kata Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul tersebut saat dihubungi, Kamis kemarin.

Dalam perkara ini, penyidik menyebutkan telah menemukan sabu 37 kg itu dalam kapal kosong di perairan Bengkalis. Ada lima tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus itu. Kelimanya yaitu Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris.

Bahkan, Basuki juga telah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut menilai, ada beberapa kejanggalan perkara itu. ”Ada missing link (mata rantai yang hilang), mulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin," ujarnya.

Sebab menurutnya, ketika polisi menangkap kapal yang berhenti karena kehabisan bahan bakar itu, mereka juga sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Namun dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba.

Lalu, kata Basuki, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu memberikan izin kepada pemilik kapal Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun tiba-tiba ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37 kg.

”Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyarakat atau polisi. Maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu tidak ada, berarti ada hal prinsip yang kurang," jelas Basuki.

Basuki menyebutkan, para terdakwa pada saat persidangan juga sepakat mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) Kepolisian. Pencabutan itu karena mereka mengaku memberikan keterangan di bawah tekanan penyidik Polri dalam hal ini Ditres Narkoba Polda Riau.

Kata Basuki, keterangan terdakwa akan bernilai pembuktian jika disampaikan di depan persidangan dan disaksikan hakim serta Jaksa Penuntut Umum.

"Keterangan itu bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan. Dalam hal pencabutan BAP berarti keterangan di penyidik tidak berlaku. Yang berlaku itu di persidangan," tegas purnawirawan Polri yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri itu berpangkat komisaris besar (kombes).

Tidak hanya itu, Basuki menyebutkan proses penanganan perkara itu tidak jelas siapa yang terlibat peredaran sabu itu. Dia mengatakan dalam proses penanganan narkoba harus jelas siapa saja yang terlibat.

”Siapa yang bawa, siapa yang menguasai, itu kan dapat dipidanakan. Seharusnya diungkap dari awal. Di sini ada yang terputus. Missing link. Kalau missing link tidak bisa disimpulkan dong,” bebernya.

Karena merasa dikriminalisasi, kelima terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis itu juga akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.

”Sesuai fakta persidangan telah terjadi proses intimidasi, tekanan dan proses semacam pressure. Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," ujar kuasa hukum terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo dan Muhammad Ratho Priyasa.

Taufan menyebutkan, selama persidangan JPU tidak menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu itu. Jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan.

"Saat ini seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," kata Taufan didampingi rekan seprofesinya Muhammad Ratho Priyasa.

”Kami percaya majelis hakim yang mulia tanpa keraguan memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dengan nurani yang merdeka dan profesional tanpa terpengaruh apa pun dan siapa pun,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mempersilakan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri.

”Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silakan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan,” kata Sunarto.

Perkara temuan narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyidikan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris. Belakangan, Rojali dan Iwan yang awalnya hanya saksi turut dijadikan tersangka. Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis. ***

Berita ini telah tayang di merdeka.com dengan judul "Saksi Ahli Sebut Ada Mata Rantai Hilang terkait Kasus 37 Kg Sabu di Bengkalis"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww