Pengusaha Ternama Kepri Bobby Jayanto Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Reklamasi

Pengusaha Ternama Kepri Bobby Jayanto Dipanggil KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Izin Reklamasi

Ilustrasi. (INTERNET)

Kamis, 08 Agustus 2019 11:21 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi dengan tersangka Gubernur (nonaktif) Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.

Saksi yang dipanggil terdiri dari unsur Aanggota DPRD hingga PNS Provinsi Kepulauan Riau.

"Dipanggil sebagai sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (8/8/2019).

Total ada lima saksi yang akan diperiksa. Mereka adalah Bobby Jayanto (caleg terpilih DPRD Provinsi Kepulauan Riau/pengusaha terkenal), Nyimas Novi Ujiani (Anggota DPRD Kabupaten Karimun), Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri), dan Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Selain Nurdin, KPK menetapkan Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri; Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri; dan Abu Bakar selaku swasta sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar terkait perizinan reklamasi. Abu Bakar diduga memberi suap senilai total Rp 159 juta agar diberi izin prinsip untuk lokasi reklamasi di Kepri.

KPK juga menyita duit Rp 6,1 miliar yang diduga terkait gratifikasi Nurdin. Duit itu disita saat OTT dan penggeledahan di rumah dinas Nurdin dalam pecahan berbagai mata uang yang ditemukan berserakan di kamarnya. ***

Berita ini telah tayang di detik.com dengan judul "Suap Izin Reklamasi, KPK Panggil Anggota DPRD Kepri dan Karimun"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww