Sembunyikan Sabu-sabu di Pohon Desa Sungaialam Bengkalis, Yono Dibekuk Polisi di Pelalawan

Sembunyikan Sabu-sabu di Pohon Desa Sungaialam Bengkalis, Yono Dibekuk Polisi di Pelalawan

Ilustrasi. (RADARCIREBON)

Selasa, 06 Agustus 2019 05:29 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com - Sembunyikan sabu-sabu di pangkal pohon, Polisi Resort (Polres) Bengkalis Riau menangkap kurir nakotika dan obat-obatan atau narkoba jenis sabu-sabu.

Satu orang pria berinisial AF alias Yono (30) diduga kurir narkoba ditangkap Tim Satnarkoba Polres Bengkalis.

Yono diamankan terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak tiga bungkus besar dengan berat kotor sekitar 3.167,18 gram yang ditemukan di Desa Sungaialam kecamatan Bengkalis pada Juli lalu.

Penangkapan Yono diungkap Wakapolres Bengkalis Kompol Kurnia Setyawan kepada awak media pada Senin (5/8/2019) siang.

Menurut Wakapolres pihak Satnarkoba Polres Bengkalis sudah melakukan lidik terhadap pelaku saat mengetahui adanya narkoba jenis sabu diletakkan pelaku disekitaran Desa Sungaialam pada Juli lalu.

Penyelidikan temuan ini berawal dari informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu dalam jumlah besar pada tanggal 19 Juli 2019 dengan jumlah besar.

Dari informasi ini kemudian pada tanggal 26 Juli 2019 petugas kita memperoleh kabar dari masyarakat ditemukan diduga narkoba jenis sabu di sekitar Desa Sungaialam oleh seorang warga AF alias Yono. Dari informasi ini kemudian petugas melakukan penyelidikan terhadap Yono.

Namun saat dicari petugas Yono diketahui sudah melarikan diri dan tidak berada di Bengkalis karena gerak gerik Yono mencurigakan sampai melarikan diri, petugas mencoba melakukan pelacakan keberadaan Yono dengan menggunakan IT dibantu Direktorat Narkoba Polda Riau.

"Dari bantuan Polda Riau diketahui keberadaan Yono di Pelalawan tepatnya di Perumahan Kanobelly Sawit Kerinci, Desa Kiyabjaya, Kecamatan Seikijang, Pelalawan. Petugas Ditnarkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan Yono sekitar pukul 03.00 WIB Kamis pekan lalu," tambah Kurnia.

Barang bukti diduga disembunyikan oleh tersangka itu ditemukan di tiga titik berbeda. Barang bukti ditemukan di Desa Sungaialam Bengkalis.

Di antaranya; di samping dinding parit Desa Sungaialam, kemudian kedua di bawah pangkal pohon, dan ketiga di bawah pohon juga masih sekitaran Desa Sungaialam. Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyidikan lebih lanjut dari temuan ini.

Sampai saat ini Yono belum memberikan informasi siapa pemilik narkoba yang diamankan tersebut. "Kita masih dalami, terkait siapa pemilik barang haram tersebut. Yono diduga hanya sebagai kurir saja," terangnya.

Wakapolres Bengkalis juga belum bisa memastikan penangkapan Yono ini ada kaitannya dengan kasus temuan narkoba sebelumnya di desa Kelapapati karena saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal ini.

Sementara, Yono akan jerat dengan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 10 tahun hingga maskimal pidana mati pidana mati.

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Sembunyikan Sabu-sabu di Pangkal Pohon, Polres Bengkalis Riau Tangkap Kurir Narkoba Jenis Sabu-sabu"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Bengkalis
wwwwww