Home > Berita > Riau

Gugatan Partai Hanura Riau Dimentahkan MK karena Salah Objek

Gugatan Partai Hanura Riau Dimentahkan MK karena Salah Objek

Sidang Sengketa Hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). (KOMPAS.com)

Selasa, 06 Agustus 2019 17:50 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan tak menerima permohonan perkara nomor 34-13-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk daerah pemilihan Riau yang diajukan Partai Hanura.

”Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK selaku pemimpin sidang, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).

Dalam sidang pemeriksaan pembuktian, mahkamah mendapati fakta bahwa apa yang dimohonkan Pemohon adalah surat pembatalan keputusan KPU Kota Pekanbaru soal Penetapan Rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Kota Pekanbaru 2019.

Padahal, dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), objek permohonan seharusnya keputusan tentang penetapan hasil Pemilu 2019 secara nasional, bertanggal 21 Mei 2019. Tapi dalam petitum Pemohon, mereka justru meminta pembatalan SK KPU tersebut.

Sehingga mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon salah objek yang artinya mahkamah tak punya kewenangan memutus permohonan a quo.

”Sebagaimana ditentukan Peraturan Mahkamah Konstitusi, obyek permohonan yang seharusnya dimohonkan adalah keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 bertanggal 21 Mei 2019," tegas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. ***

Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul "Salah Objek, MK Mentahkan Gugatan Partai Hanura di Riau"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Politik
wwwwww