Kata Mendagri, PNS Diberhentikan Sementara apabila Jadi Tersangka

Kata Mendagri, PNS Diberhentikan Sementara apabila Jadi Tersangka

Ilustrasi. (FASEBERITA.ID)

Selasa, 30 Juli 2019 18:20 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) akan diberhentikan sementara dari jabatannya, apabila telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini dilontarkan Tjahjo, terkait status tersangka yang kini disandang Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

”Ada aturannya. Jika memang ditetapkan sebagai tersangka maka diberhentikan sementara," kata Tjahjo usai menghadiri pertemuan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/7/2019).

Pemberhentian sementara PNS berstatus tersangka tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Terkait hal ini, Tjahjo mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penetapan Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, yang berhubungan dengan izin proyek Meikarta.

Tjahjo meminta Ridwan Kamil menunjuk pelaksana tugas (plt), agar Iwa Karniwa dapat fokus pada proses hukumnya. ”Saya menyerahkan kepada Gubernur Jabar untuk menunjuk pelaksana tugas, agar memberi kesempatan Pak Iwa untuk fokus pada proses persidangan,” ungkapnya.

Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diduga, pelanggaran tersebut dilakukan dengan meminta uang untuk pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT), yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta. ***

Berita ini telah tayang di rmco.id dengan judul "Mendagri: Jadi Tersangka, PNS Diberhentikan Sementara"

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pemerintahan
wwwwww