Home > Berita > Riau

Ambil Sumpah Janji 234 PNS, Bupati Siak Alfedri Tekankan Tugas Utama Layani Masyarakat

Ambil Sumpah Janji 234 PNS, Bupati Siak Alfedri Tekankan Tugas Utama Layani Masyarakat

Suasana pengambilan sumpah janji PNS.

Selasa, 30 Juli 2019 20:01 WIB
Sahril Ramadana
SIAK,POTRETNEWS.com  - Sebanyak 234 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak diambil sumpah janji sebagai PNS pada upacara pengambilan sumpah janji PNS di Ruang Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Selasa (30/7/2019). Pengambilan sumpah dipimpin langsung oleh Bupati Siak Alfedri yang dalam kesempatan itu menyampaikan kegiatan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975, bahwa setiap CPNS setelah diangkat menjadi PNS wajib mengucap sumpah dan janji sebagai PNS menurut agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

"Ini suatu komitmen dan kode etik yang harus diikuti oleh seorang PNS, dengan ini diharapkan terbangun suatu sikap mental dan niat, bahwa kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat, bekerja secara sungguh-sungguh dengan sebaik-baiknya mengataskan segala sesuatunya untuk kepentingan negara diatas kepentingan pribadi," terang Alfedri.

Menurutnya, sumpah jabatan dilakukan agar seorang PNS mengingat dan lebih bersungguh-sungguh menjalankan amanat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Bagi pegawai di lingkungan OPD tentu sesuai dengan program dan kegiatan yang harus dijalankan oleh pegawai di masing-masing OPD.

"Kita berharap bisa terwujud pencapaian kinerja-kinerja yang baik di masa yang akan datang. PNS baru ini nantinya juga dapat memberikan perubahan yang mendasar bagiamana culture set dan mindset PNS," kata Alfedri.

Hal ini dilakukan juga bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi dari berbagai pola-pola lama. "Jadi, dilakukannya sumpah janji PNS ini juga bagian dari mengubah paradigma tugas utama yang harus dilakukan seorang PNS, yakni mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum
wwwwww