Terdakwa Pembunuhan Berencana di Pelalawan Dituntut 18 Tahun Penjara

Terdakwa Pembunuhan Berencana di Pelalawan Dituntut 18 Tahun Penjara
Jum'at, 26 Juli 2019 18:15 WIB
Ishar D
PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Bagus suwono dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Rabu (24/7/2019). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU itu, Jaksa Penuntut Umum Marthalius SH mengatakan, perbuatan terdakwa dengan membunuh korban ialah tidak dibenarkan dan layak dijatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurrahmi SH beranggotakan Hakim Anggota; Ria Ayu Rosalin SH MH dan Rahmad Hidayat Batubara SH ST MH, dengan lantang JPU Marthalius membacakan tuntutannya.

”Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar pasal 339 KUHP. Maka dari itu memerintahkan agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,” katanya.

Marthalius usai sidang di Ruangan Cakra saat dimintai tanggapannya atas tuntutan terhadap terdakwa menjelaskan, bahwa itu hukuman yang pantas setelah melihat fakta di persidangan mulai dari keterangan saksi maupun terdakwa Bagus. Apalagi terdakwa, kata Marthalius, mengakui perbuatannya telah direncanakan.

”Maka dari itu terdakwa kita dakwa dengan dakwaan tunggal yakni pasal 339 KUHP yang ancamannya seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Atas beberapa pertimbangan, maka kita memerintahkan kepada majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara,” tandasnya.

Dia memastikan tuntutan yang dibacakan PJU sudah berpedoman ke KUHP pasal 39, yang menyatakan soal hukuman paling lama 20 tahun. Namun karena beberapa pertimbangan, tuntutannya diringankan menjadi 18 tahun.

Sementara majelis hakim setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa yang meminta diringankan hukumannya dengan alasan-alasan tertentu, akhirnya menunda persidangan pekan depan pada Rabu 31 Juli 2019 dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Pelalawan. ***
Kategori : Hukrim, Pelalawan
wwwwww