Diduga Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal China Dideportasi

Diduga Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal China Dideportasi

warga negara asing asal China (tengah) yang dideportasi lantaran mengganggu rumah tangga orang.

Jum'at, 26 Juli 2019 13:16 WIB
JAMBI, POTRETNEWS.com - Diduga mengganggu hubungan rumah tangga orang lain, seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (China) yang bekerja di Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kuala Tungkal. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Kuala Tungkal, Agus A Majid saat dihubungi mengakui adanya deportasi tersebut.

Menurutnya, tindakan keimigrasian yang dilakukan terhadap warga negara Tiongkok tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan resmi masyarakat yang terganggu dengan perbuatan dan tingkah laku orang asing tersebut saat berada di Indonesia khususnya di Tanjab Barat.

”WNA berinisial CH tersebut sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan yang ada di Tanjab Barat. Dalam hal ini perusahaan tidak melakukan kesalahan, sebab WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan jalur resmi, ada izin kerja dan izin tinggalnya dan lain sebagainya," ujarnya, Jumat (26/7/2019).

Namun, dikarenakan adanya laporan dari masyarakat tentang perbuatan dan tingkah laku WNA saat berada di Tanjab Barat. "Jadi ini murni kesalahan pribadi WNA tersebut,” tukas Agus.

Dari informasi yang didapat, laporan tersebut berawal dari adanya masalah keluarga. Ketika itu, CH diduga mengganggu hubungan rumah tangga orang lain.

Dari laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman. Dari hasil penyelidikan itu, didapati perbuatan dan tingkah laku WNA ini patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Setelah diamankan petugas, si pelapor tidak mau membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Pelapor hanya meminta WNA ini dilakukan tindakan administratif. "Selain itu pihak perusahaan juga menyetujui tindakan administratif yang dilakukan Imigrasi Kuala Tungkal terhadap WNA tersebut,” ucap Agus.

Diakui Kakanim Kuala Tungkal, sebelum dilakukan tindakan administratif oleh keimigrasian berupa deportasi, pihaknya juga melakukan langkah pendalaman yang komprehensif terhadap laporan yang diterimanya.

"Langkah-langkah pendalaman yang kami lakukan antara lain, pemeriksaan intensif para pihak, penyusunan berita acara, koordinasi dengan aparat terkait serta Ditjen Imigrasi pusat, sehingga kami memiliki cukup bukti dalam memutuskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketertiban umum,” urai dia.

Selanjutnya, berdasarkan surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, selain dilakukan pendeportasian juga diberikan tindakan administratif keimigrasian lainnya terhadap warga negara asing tersebut berupa pembatalan izin tinggal, penempatan yang bersangkutan pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal serta pengusulan dalam daftar Penangkalan Orang Asing.

”WNA atas nama CH sebelum dideportasi juga kami detensi di ruang detensi Kanim Kuala Tungkal, dicabut izin tinggalnya dan setelah dideportasi yang bersangkutan kami usulkan namanya dalam daftar penangkalan,” imbuhnya.

Semua tindakan hukum yang dilakukan oleh Kanim Kuala Tungkal dalam melakukan pencabutan izin tinggal, pendetensian, pendeportasian, dan pengusulan dalam daftar penangkalan adalah bentuk implementasi pasal 75 ayat (1) Undang-undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana dalam aturan tersebut tertulis “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

”Kantor Imigrasi Kuala Tungkal terbuka dan akan merespons cepat terhadap segala laporan masyarakat baik informasi pelanggaran keimigrasian ataupun pengaduan masyarakat, hal ini adalah sebagai bentuk dari pelayanan kami terhadap masyarakat,” tutur Agus.

Dia menambahkan, pendeportasian dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2019 lalu dari Bandara Sultan Thaha Jambi menuju Soekarno-Hatta, lalu dari Soekarno-Hatta dilanjutkan dengan Pesawat China Air CZ8354 tujuan Shenzhen Bao'an International Airport pada Kamis, 25 Juli 2019 pukul 00.20 WIB.

"Semua itu dilakukan dengan Pengawalan Pejabat Imigrasi Kuala Tungkal secara ketat," demikian Agus. ***

Berita ini telah tayang di okezone.com dengan judul "Ganggu Rumah Tangga Orang, Seorang WNA Asal Tiongkok Dideportasi"

Editor:
Akham Sophian
Kategori : Hukrim
wwwwww