Home > Berita > Riau

Masyarakat Ingatkan DPRD Siak: Jika Koperasi BUTU Kembali Mangkir Hearing Senin Pekan Depan, Kami Akan Demo!

Masyarakat Ingatkan DPRD Siak: Jika Koperasi BUTU Kembali Mangkir <i>Hearing</i> Senin Pekan Depan, Kami Akan Demo!

Rolis saat hearing dengan Komisi II DPRD Siak.

Kamis, 25 Juli 2019 17:36 WIB
Sahril Ramadana
SIAK, POTRETNEWS.com  - Sejumlah masyarakat dan ormas serta LSM di Kabupaten Siak, Riau, mendesak agar Komisi II DPRD Siak kembali memanggil Pengurus Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU) terkait masalah pengelolaan perkebunan kayu akasia di atas lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di beberapa kampung di Kabupaten Siak. Pasalnya, Kamis (25/7/2019) pihak koperasi mangkir dari panggilan Komisi II DPRD Siak untuk rapat dengar pendapat (hearing).

"Kami meminta keberanian DPRD Siak untuk kembali memanggil pihak koperasi. Ketidakhadiran mereka hari ini sebagai bukti mereka tak menghargai kita semua," kata pengurus ormas Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) sekaligus tokoh muda Kabupaten Siak, Rolis Mukhtar SH.

Rolis menilai, ketidakhadiran pengurus koperasi saat hearing menujukkan bentuk perlawanan dari mereka terhadap dewan, masyarakat, ormas dan LSM di Siak. "Tolong dicatat ya Pak Dewan, ketidakhadiran mereka hari ini menunjukkan perlawanan kepada kita semuanya," ucap Rolis.

Rolis pun mengingatkan agar pihak Koperasi BUTU hadir pada hearing Senin pekan depan yang diagendakan kembali oleh Komisi II DPRD Siak.

"Kalau hari Senin depan meraka tak hadir, kita akan ’kibarkan bendera perang’ (demo, red). Saya rasa semua LSM dan ormas di Siak akan sepakat dengan langkah ini. Sebab, ini semua demi kepentingan masyarakat," ujar mantan Ketua Partai Hanura Siak tersebut.

Selain itu, Rolis juga meminta Komisi II DPRD Siak menyurati Pemkab Siak agar aktivitas di seluruh lahan TORA yang dikelola koperasi BUTU dihentikan sementara. "Sebelum ada penjelasan dari pihak koperasi, kami meminta DPRD Siak melayangkan surat ke Pemkab agar aktivitas koperasi dihentikan," tandasnya.

Hal senada juga utarakan Bupati (Ketua) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Siak, Dedi Irama, bahwa tujuan utama dilaksanakannya hearing tersebut karena adanya dugaan "permainan" koperasi BUTU dalam pengelolaan kayu di lahan TORA tersebut.

"Di sini kita tak mencari siapa salah dan benar. Sebab semua ada tempatnya. Namun perlu diketahui, lahan yang dikelola koperasi tersebut milik negara yang diperuntukkan bagi masyarakat. Jika ada permainan di sana, kita berhak mempertanyakannya," sebutnya.

Dedi juga mengaku, pemberian TORA tersebut sangat baik untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, yang dikritisi olehnya adalah dugaan permainan di tubuh koperasi terhadap kayu di atas lahan TORA tersebut.

"Lira sendiri tidak mencari siapa yang salah dan benar. Tapi yang kita kritisi adanya dugaan permainan pengelolaan kayu di atas lahan tersebut. Selain itu, kita juga mempertanyakan sejauh mana izin Koperasi BUTU. Sebab, mereka mengelola kayu di lahan tersebut. Tentu ada izin limbah kayunya. Jadi, jangan pula mereka tanya legalitas kami. Jika tak ada ada permasalahan di sana, kenapa pihak koperasi tak hadir hearing dan mengirimkan surat menanyakan legalitas organisasi orang," pungkas Dedi.

Untuk diketahui, persoalan koperasi BUTU ini sangat menarik perhatian masyarakat. Sebab, diduga koperasi mengelola kayu di atas lahan Tora sejak Juli 2018. Itu jauh sebelum sertifikat hak milik (SHM) dibagikan ke masyarakat oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 di Pekanbaru.

Dari data yang diperoleh potretnews.com, sepanjang bulan Oktober dan November 2018 koperasi BUTU telah berhasil mengelola, menebang dan menjual kayu Akasia tersebut sebanyak 47.085 ton. Data kontrol Timbangan Distrik Siak menunjukkan pada bulan Oktober 2018 Koperasi BUTU berhasil menebang kayu akasia dengan tonase seberat 14.829,6 ton, dan pada bulan November sebanyak 25.091,2 ton.

Sementara itu, berdasarkan dari data timbangan Mill Koperasi BUTU mendapatkan total produksi dan penalty sebanyak 19.280,6 ton pada bulan Oktober 2018, dan di bulan berikutnya sebanyak 27.894,6 ton. Angka tonase pada 2 bulan pengelolaan kayu akasia di lahan TORA tersebut menunjukkan bahwa Koperasi BUTU telah memperjual belikan kayu tersebut jauh sebelum SHM masyarakat dibagikan.

CATATAN: Hingga diterbitkan potretnews.com, berita ini belum terkonfirmasi ke pihak Koperasi BUTU. ***

Kategori : Riau, Siak, Umum, Peristiwa
wwwwww